Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Puluhan pekerja dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban, dalam memperingati hari buruh sedunia, Selasa (1/6/2012) melakukan aksi demonstrasi, salah satunya ke DPRD Tuban.
Sambil menyanyikan mars SPN, sementara itu 10 perwakilan aksi menemui anggota Komisi C dan Wakil Ketua DPRD, Go Tjong Ping diruang Gabungan.
Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen menyampaikan bahwa pihaknya menolak adanya praktek outsourching yang dinilai merugikan pekerja. Selain itu menyalahi ketentuan agar tidak digunakan untuk proses produksi. Serta tidak adanya jaminan pesangon maupun kepastian keberlangsungan kerja, secara sepihak dapat diberhentikan oleh perusahaan.
Selain itu pemberian upah tenaga Outsourching juga biasanya dibawah ketentuan upah minimum Kabupaten. Hal ini seharusnya perlu mendapat tanggapan dan perhatian dari anggota DPRD muapun Pemkab Tuban. Karena seharusnya yang melanggar UU No. 13 tahun 23 tentang ketenagakerjaan sudah dapat ditindak dengan sangsi pidana.
Sedangkan kenyataan di Kabupaten Tuban, praktek ketenaga kerjaan sampai saat ini masih banyaknya perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK). “ Fungsi pengawasan dan pembinaan ketegaraan tidak berfungsi, Kinerja Komisi C DPRD perlu ditingkatkan” ungkap Kusmen.
Menanggapi tuntutan ini Go Tjong Ping berjanji akan membantu para pakerja, dan dalam kesempatan ini dirinya juga turut menandatangi surat yang menyatakan bahwa akan membantu memperjuangkan nasib pekerja.
“Di Tuban memang tidak ada Aspindo, saya sangat setuju dengan penghapusan outsourching. Karena membebani serikat pekerja dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja yang sepihak,” ujar Tjong Ping, disambut riuah tepuk tangan.
Usai melakukan pertemuan ini, masih dalam pengawalan ketat aparat Polres Tuban peserta aksi melanjutkan aksinya ke Pemkab Tuban untuk menyampaikan tuntutan serupa.