Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN
seputartuban.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada minggu (9/12/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memperingatinya dengan membagi-bagikan stiker, spanduk dan kaos. Yang bertuliskan ajakan kepada masyarakat luas, untuk selalu menolak tindakan yang menjurus kepada praktik korupsi.
Terkait Hari Anti Korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Yuswadi, kepada sejumlah wartawan dalam Press release di kantor Kejari Tuban, minggu (9/12/12) mengatakan tahun ini pihaknya sedang melakukan penyidikan 3 korupsi. Yang saat ini dalam masa penuntutan dan dua korupsi lainnya sudah diputus Pengadilan Tipikor.
Lebih lanjut, mantan Kajari Aceh Singkil ini menjelaskan kasus korupsi di Tuban yang sudah diputus adalah kasus korupsi dengan terdakwa Muklison, SE. Dalam kasus dana Bos SMP Grabagan. Kasus korupsi kedua yang juga sudah diputus adalah Mashudi, Kepala UPTD Dinas Pertanian Parengan dalam kasus bantuan padi puso dengan kerugian sekitar Rp. 68.000.000.
Sementara itu kasus korupsi yang saat ini dalam proses persidangan adalah kasus dana proyek atap teras sosoran, pembangunan sarana dan prasarana RSUD Tuban. Dengan terdakwa Faisol Yusuf, sebagai pelaksana lapangan proyek. Dengan kerugian Rp. 27.000.000 dari plafon proyek Rp. 1,7 milyar bersumber dari APBD Tuban tahun 2008.
Kedua adalah dengan terdakwa Cucuk Widodo, selaku kepala UPT Dinas Pertanian Montong. Dalam kasus dana bantuan penanggulangan padi puso. Yang saat ini dalam proses sidang dan masih menunggu putusan.
Kasus korupsi lain yang ditangani Kejari Tuban adalah kasus dana lelang Tanah Khas Desa (TKD) Sumberejo Kidul, Kecamatan Rengel tahun 2007. Dengan terdakwa Endang Winarsih, selaku Kades Sumberejo Kidul, Kecamatan Rengel yang saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Kasus lain dengan terdakwa Nur Khozin, Kepala UPTD Pasar Baru Tuban masih dalam penbacaan eksepsi dakwaan JPU.
Namun Kejari Tuban saat ini juga masih mempunyai pekerjaan rumah yaitu menangkap DPO kasus korupsi atas nama Hermanto Harso, UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Tambakboyo. Terkait rencana usaha bersama kelompok tani, yang telah mencairkan dana Rp. 95 juta dalam 2 tahap. Namun dana kedua Rp. 45 juta seharusnya dicarikan menuggu evaluasi, tapi sudah dicairkan terlebih dahulu.
Dan DPO kedua adalah Ramujianto yang merupakan DPO kasus korupsi pengaaan jasa cetak KTP Kantor Dinsosakerdukcapil Kabupaten Tuban dengan nilai proyek Rp. 2,475 milyar. Hermanto Harso telah diputus 5 tahun dan Ramuji 4 tahun 5 bulan. Kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan keduanya adalah Rp. 610 juta. Dengan rincian kasus Ramuji Rp. 45 juta, dan Hermanto Harso Rp. 565.371.100. “Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 13 desember 2011 lalu, dan hingga saat ini belum tertangkap,” ujar Yuswadi, Kejari Tuban.
Foto : Staf Kejari Tuban saat membagikan stiker dan kaos kepada pengguna jalan