TUBAN

seputartuban.com – Puluhan warga Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Tuban mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tuban, senin 917/06/2013). Kedatangan mereka untuk mengawal pembacaan putusan persidangan sengketa tanah sejak bulan Oktober 2012 lalu.
Warga yang terdiri dari laki-laki dan para ibu-ibu tersebut membentangkan poster yang tuliskan dukungan agar persidangan dimenangkan oleh tergugat atas nama Ramidi dan Lasmuri Kadus Wonorejo.
Hakim Ketua, Haris Tewa dan Hakim Anggota, Anteng Supriyono dan Denny Ichwan. Hakim memutuskan bahwa sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh tergugat pihak aparat pemerintah Desa Tawaran dan warga.
Kuasa Hukum tergugat, Armaya Mangku Negoro saat ditemui selesai persidangan mengatakan, warga datang sebagai bentuk memberikandukungan kepada para tegugat. Ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum awalnya, tetapi mengarah kepemilikan tanah juga.
“Alhamdulillah kita menang hari ini, dari fakta-fakta persidangan penggugat tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan. Termasuk yang didalihkan, secara Yuridis di Buku C menunjukkan bahwa itu miliknya, faktanya tidak bisa menunjukkannya dipersidangan bukti tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum penggugat, Moh. Sholeh mengatakan atas putusan hakim ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. “Kita akan mempelajari dari keputusan pengadilan tersebut, akan lakukan gugatan kembali atau banding,” ungkap Sholeh.
Diketahui, kasus tersebut masuk ke ranah hokum ke Pengadilan sejak Oktober 2012. Tanah yang berada di Persil 19B Klas 4 seluas 1.600 meter persegi. Yang diatasnya tumbuh pohon jati berusia ratusan tahun dan bernilai jual ratusan juta.
Tanah tersebut menurut penggugat adalah milihnya yaitu atas nama Ahmad yang sesuai dengan fotocopy Buku C yang dimilikinya Nomor 476. Dan pohon jati tersebut disekitarnya terdapat sumber air yang dipakai untuk kebutuhan masyarakat setempat. Dan Ahmad akan menebang pohon jati tersebut dengan alasan akan dipakai untuk sekolahan.
“Tanah tersebut sudah dukuasai oleh Ahmad selama 30 tahun. Dan tempat tersebut akan dipakai untuk sekolahan RA, makanya pohon jatinya akan ditebang,” tambah Sholeh.
Namun berdasarkan bukti-bukti lain terungkap bahwa tanah tersebut milik Rasmidi. Yang diwarisi dari Citro Leksono dan sudah dihibahkan kepada desa untuk kepentingan masyarakat. (muh)