Gudang Korban Puting Beliung Di Jenu, Belum Kantongi Ijin

Penulis : Hanafi/Muhaimin

TUBAN

seputartuban.com – Gudang diduga sebagai lokasi timbunan oli bekas yang berada di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban belum berijin. timbunan ini 2 hari lalu tepat pada Senin (31/12/2012), diterjang angin puting beliung.

Sekretaris Dinas Perekonomian dan Pariwisata, Pemkab Tuban, Endang Trimedyain, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2013) menjelaskan bahwa berdasarkan data di Dinasnya tidak ada daftar perijinan atas usaha yang berada di Desa Jenggolo tersebut.

Lebih lanjut, Sekretaris Dinas ini mengungkapkan idealnya sebuah usaha harus memilik tempat lokasi usaha yang sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), barang jasa / usaha yang diperjual belikan tidak menyalahi aturan perundang-undangan lainya. Disoal tempat gudang diduga sebagai penimbunan oli bekas itu, Endang Trimedyain menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perijinan ke dinasnya.

“Dari data kami tidak ada jenis usaha yang berijin pada tempat itu. Apabila membuat perijinan itu pasti kita survey keberadaan dan jenis usahanya, ” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan (Andal), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kabupaten Tuban, Sunarko, juga menegaskan bahwa gudang tersebut belum masuk dalam daftar perijinan di BLH.

Menurutnya, setiap usaha yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan harus memiliki dokumen Amdal. Selain itu tidak ada data yang menjelaskan bahwa digudang tersebut memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL).

Dokumen ini sebagai gambaran dampak yang terjadi dari setiap tahap kegiatan terhadap komponen lingkungan fisik-kima, biologi dan sosial ekonomi budaya. Serta solusi pengendalian terhadap dampak negatif serta peningkatan dampak positif melalui upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. “Gudang penampungan yang ada di Desa Jenggolo belum ada dokumen UKL/ UPLnya,” tegasnya.

Diketahui, menurut PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya. Sementara pada pasal 1 dalam PP yang sama, maka pengertian pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

foto : Kondisi gudang porak-poranda akibat puting beliung

Print Friendly, PDF & Email