GTT Penganiaya Siswa SMP Bangilan Akan Diberhentikan

TUBAN

seputartuban.com – Terduga pelaku penganiayaan terhadap 4 siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, terancam diberhentikan dari jabatan. Dia dipastikan tidak dapat lagi membantu mengajar jika hasil penyidikan Polisi menjadikanya sebagai tersangka.

ilustrasi
ilustrasi

Kepala Bidang SMP/SMA/SMK, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Nurkhamid, Selasa (26/7/2016) menjelaskan pihaknya tidak kebingungan jika harus memberhentikan tersangka sebagai pengajar. Karena masih berstatus sebaga Guru Tidak Tetap (GTT).

Tindakan penganiayaan yang mencoreng dunia pendidikan tersebut terjadi saat kegiatan Pramuka. “Menurut laporan resmi yang kami terima dari tempat pendidikan, menyatakan bahwa itu terjadi saat kegiatan Pramuka yang dilaksanakan pihak sekolah. Tindakan itu terjadi karena pembina merasa jengkel atas ulah anak-anak tersebut,” terang Nurkhamid.

Tidak seperti diberitakan sebelumnya, terlapor NJ tersebut ternyata di sekolah tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT), bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan penjaga sekolah.

Pasca kejadian itu, lanjut Nurkhamid, pihaknya sangat menyesalkan atas lalainya pihak sekolah. Minimnya pengawasan hingga tindakan penganiayaan terjadi.

“Kami sudah menyampaikan kepada masing-masing Kepala Sekolah, agar melaksanakan pendidikan sesuai dengan peraturan pemerintah dan petunjuk tehnis penyelenggaraan pendidikan. Sekaligus menjabarkanya kepada masing-masing petugas pendidik diwilayah untuk mengantisipasi tindakan seperti ini,” lanjutnya.

Pasca Kejadian tersebut, pihak sekolah sudah menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya secara langsung kepada pihak keluarga korban. Agar perkaranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, karena amarah orang tua korban yang tidak terima atas perlakukan yang diterima anaknya memilih jalur hukum. Sebagai bentuk mencari keadilan dan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di sekolah itu. Karena diduga kuat perbuatan terlapor tidak hanya kali itu saja.

Diketahui, kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polres Tuban. Untuk memeriksa terlapor, saksi hingga barang bukti. Serta mengetahui motif terlapor melakukan perbuatan penganiayaan yang dilaporkan. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email