Gejolak Hasil Pilkades, Warga Rengel Wadul DPRD

TUBAN

seputartuban.com – Ratusan warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Sabtu (02/08/2013).

Hearing Pilkades
PROTES : Warga Desa Rengel. Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban saat hearing dengan Komisi A DPRD Tuban

Menurut warga yang mengadu, panitia Pilkades dianggap telah curang. Karena ada warga diduga membawa dan menerima surat suara lebih dari satu. Selain itu, surat panggilan pemilih saat diserahkan kepada panitia bisa diwakilkan orang lain.

Dan ada warga yang mencoblos dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak memakai surat panggilan memilih. Salah satu calon Kades, Hadi Purwanto (45), menilai bahwa Pilkades tidak sah dan harus diulang kembali. Dia menolak hasil pemungutan suara yang dimenangkan oleh calon Kades, Mohammad Muhtar (60).

Dalam kesempatan dengar pendapat yang dimediasi Komisi A DPRD Tuban ini, calon kades ini menolak surat dari Badan Perwakilan Desa (BPD) yang memutuskan tidak ada pencoblosan ulang. “Saya menolak BPD sudah mengeluarkan surat agar tidak diulang,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bappemas dan KB) Pemkab Tuban, Sugeng Purnama mengatakan, pihaknya sudah mengkaji kasus ini.

Dan sesuai pedoman Pilkades, apabila dalam pencoblosan terdapat hal yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) maka Cakades terpilih bisa dibatalkan. “Meskipun diulang atau tidak pencoblosannya, kalau menyalahi aturan tetap bisa dibatalkan. Dan hasilnya akan tetap dillakukan pemilihan ulang. Kalau tidak dilantik berarti harus diulang. Diulang atau tidak itu urusan panitia, ” katanya.

Sedangkan menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto yang menjadi mediator hearing tidak dapat memutuskan hasil pertemuan ini. Karena pihak Cakades terpilih masih melakukan usaha penolakan. Dengan berencana akan menempuh jalur hukum apabila akan diulang pencoblosannya. “Kita tetap menfasilitasi. Bila proses pencoblosan sudah sesuai aturan kenapa harus diulang, ” ungkapnya.

Dalam hearing ini  juga dilakukan dengar pendapat terkait kasus Pilkades Desa Sokorejo, Kecamatan Parengan dan Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. (han)