seputartuban.com, TUBAN – Sebanyak 74 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban sejak 1/4/2020 sampai 7/4/2020 mendapat pembebasan bersyarat. Menyusul program pemerintah pusat dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disiase tahun 2019 (Covid-19).
Kegiatan tersebut adalah pemberian asimilasi kepada puluhan warga binaan dari beragam kasus. Yakni 13 warga binaan dari kasus Narkotika, 17 orang dari kasus pencipta, 4 orang dari kasus kehutanan. 1 orang dari kasus ITE, 3 orang dari kasus pembunuhan.
Sedangkan 5 orang lainnya dari kasus penganiayaan, 8 orang dari kasus pengroyokan. 2 orang dari kasus Miras, 2 orang dari kasus pemalsuan surat, 4 orang kasus Laka Lantas, 2 orang kasus kekerasan dalam rumah tangga, 2 orang dari pelanggaran perlindungan anak. Sementara dari kasus penggelapan sebanyak 2 orang dan 6 orang dari kasus pelanggaran pidana kesehatan. Sehingga total sebanyak 74 warga binaan mendapatkan asimilasi. Seluruhnya dari kasus pidana umum.
Kepala Lapas Tuban, Siswarno menyampaikan data warga binaan yang mendapat asimilasi seperti ditulis diatas. Sejumlah syarat harus dimiliki atau dipenuhi oleh warga binaan untuk dapat menerima pembebasan bersyarat ini. Namun bagi penerima asimilasi jika melanggar, justru akan mendapat hukuman tambahan. Sesuai peraturan Menteri Hukum fan Ham nomor 10 tahun 2020.
“Mulai tanggal 1 kemarin. Sampai covid 19 selesai atau ada edaran dari pusat. Cuma tidak semuannya dapat, harus sudah setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya ditahun ini. Selama asimilasi dirumah mendapat pengawasan dari Bapas setempat serta kejaksaan. Jika kalau melanggar maka akan dicabut asimilasinya dan ditambahi hukumannya,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO