Gayanya Contoh Film Dewasa, Ayah Tunggangi Anak Kandung Hingga Enam Kali

seputartuban.com, SINGGAHAN – Entah apa dibenak NK (47), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban ini. Dia tega “menunggangi” anak kandungnya hingga 6 kali. SM (17), yang masih belia menurut saja apa yang dilakukan bapaknya, karena dijanjikan akan dibelikan baju baru.

Menurut Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (30/10/2020) di Mapolres Tuban menjelaskan kejadian ini bermula saat korban (SM) mulai tinggal dirumah terduga pelaku pada tanggal 31 Mei 2020. Sebelumnya, korban dari sejak lahir sudah hidup bersama dengan neneknya karena ibunya meninggal dunia.

Namun mulai setelah hari raya Idulfitri, Mei 2020, korban diantar oleh bibinya ke rumah ayah kandungnya tersebut. Sejak saat itu akhirnya ikut tinggal bersama  ayahnya dengan adik tirinya. “Saat itu istri pelaku sudah meninggal, kurang lebih 3 tahun yang lalu.” Ungkap AKBP Ruruh Wicaksono.

Lanjut Ruruh, peristiwa perenggutan kegadisan korban bermula saat pelaku beserta 3  orang anaknya tidur bersama di kasur lantai ruang tamu. Saat korban yang tanpa sengaja menindih tubuh NK dengan kakinya, hal itu membuatnya kaget. Kemudian terduga pelaku yang kini sudah jadi tersangka itu membalas menindih balik korban yang sedang tertidur pulas.

Dengan posisi terlentang kemudian didekap erat-erat kemudian menggesek-gesek kemaluannnya kepada korban selama 2 menit. “Dari kejadian tersebut, pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali. Diwaktu dan hari yang berbeda tetapi dalam satu tempat yang sama,” jelasnya.

Korban dijanjikan akan dibelikan baju agar mau disetubuhi. Kejadian kedua dan ketiga sebelum menyetubuhi korban,  tersangka menyuruh korban untuk memancing nafsu birahi tersangka seperti dalam film dewasa. Setelah pemanasan cukup, dia menyetubuhi korban.

“Kejadian keempat dan kelima, pelaku menyuruh korban untuk memegang penisnya dengan tangannya. Dan pelaku menyuruh korban untuk mengulum alat vitalnya sampai pelaku merasa tegang dan mengeluarkan air sperma,” imbuh Ruruh.

Kemudian dilain waktu, tersangka kembali menyetubuhi korban untuk keenam kalinya. Namun peristiwa ini direkam oleh salah satu tetangga korban dengan menggunakan kamera telepon selular. Karena tetangga curiga antara bapak dan anak ini tidak lumrah. Sehingga ia mencari bukti untuk dilaporkan kepada aparat kepolisian.

“Dan kejadian terakhir sempat  direkam oleh salah satu tetangga dengan menggunakan handphone. Untuk dibuat bukti laporan ke pihak kepolisian. Karena dicurigai antara pelaku dan korban melebihi seperti layaknya hubungan anak dan ayah,” pungkasnya.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum setelah menikmati tubuh anaknya sendiri. Untuk melampiaskan nafsu birahinya. Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini sebuah sprei warna hijau motif bunga. Sebuah buah celana pendek warna hitam, rok span warna hitam putih coklat. Kaos lengan panjang warna hitam bergaris putih. sebuah keping CD rekaman adegan cabul tersangka NK dengan SM (anak kandungnya.) RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email