Gagal Berlebaran Bersama Anak Dibui Pula

TUBAN

DEMI ANAK: YS, seorang ibu yang teramcam tak bisa merayaan Idul Fitri bersama kelaurganya saat digiring petugas ke ruang penyidikan Polres Tuban, Selasa (22/07/2014) pagi.
DEMI ANAK: YS, seorang ibu yang teramcam tak bisa merayaan Idul Fitri bersama kelaurganya saat digiring petugas ke ruang penyidikan Polres Tuban, Selasa (22/07/2014) pagi.

seputartuban.com–Kasih ibu sepanjang masa. Hanya memberi tak harap kembali. Ungkapan klasik ini menggambarkan betapa seorang ibu rela melakukan apa saja demi anak-anaknya. Jangankan harga diri, nyawapun dipertaruhkan asal anaknya bahagia.

Dan, ungkapan lama yang masih relevan dengan kekinian itu, Selasa (22/07/2014) pagi terjadi di Kota Tuban, justeru di tengah momen datangnya Idul Fitri. Seorang ibu, sebut saja YS yang tinggal di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, terpaksa harus merayakan lebaran terpisah dengan anak perempuan yang dikasihinya.

Ini setelah YS tertangkap tangan saat hendal mengutil pakaian anak-anak di boutiq milik Tubus Subur, Jalan Pramuka nomor 35 Kota Tuban.Tindakan YS jelas salah. Tapi hanya dengan cara itulah, barangkali dia bisa sedikit memberikan kebahagiaan kepada anaknya saat Idul Fitri, seperti anak-anak lainnya.

Menurut penuturan seorang penjaga boutiq Subur Trubus, pelaku asyik memilih pakaian yang ada dilantai dua toko tersebut. Pada saat penjaga lengah, pelaku mengambil sepotong pakaian anak wanita berwarna kuning emas kombinasi ungu, lalu dimasukkan ke dalam balik kaos yang dipakainya.

Saat pelaku turun ke lantai satu dan akan keluar tiba-tiba alarm yang dipasang pada pintu berbunyi. Penjaga berusaha memanggil namun pelaku berusaha kabur tapi gagal karena kalah gesit dengan petugas keamanan yang ada di boutiq tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tuban yang jaraknya tak lebih dari 500 meter.

“Setelah diperiksa di dalam kaos yang dipakainya terdapat satu potong pakaian anak-anak,” jelas Aning Sulastri, salah satu karyawan boutiq.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, membenarkan kejadian tersebut. Modusnya sama dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Pelaku berpura-pura membeli pakaian dan saat karyawan toko lengah, pelaku mengambil pakaian kemudian dimasukkan ke dalam baju atau tas yang dibawa.

“Pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penajara,” kata Haryono. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email