Gadis 13 Tahun Digagahi 7 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi

Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Marak di Tuban 

Penulis : Pito Suwarsono

SINGGAHAN

ilustrasi : semuaunik.com

seputartuban.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur masih marak terjadi di Tuban. Setelah kasus pencabulan terjadi di Kec. Jenu, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur saat ini kembali terjadi di wilayah Kec. Singgahan.

Kali ini sebut saja korbanya Melati (13) warga Desa Mulyoagung, Kec. Singgahan, Tuban. Kejadian berawal saat korban pada hari Minggu (25/O3/2O12) sekitar pukul O1.O5 dinihari, tidur di rumah Karmidi kakeknya, karena setiap harinya korban ikut kakeknya.

Saat tidur tersebut korban mendapat SMS dari pelaku bernama Warji alias Andri Bin Tarno (32)  yang isinya korban disuruh membuka jendela kamarnya. Setelah jendela dibuka pelaku yang berprofesi sebagai pedagang Bakso asal Desa Parangbatu, Kec. Parengan tersebut masuk ke kamar korban dan langsung mengajak korban untuk melakukan persetubuhan seperti yang pernah dilakukanya sebanyak 7 kali di tempat yang sama.

Akhirnya pelaku yang telah beristri namun belum punya anak ini, berhasil menyetubuhi korban hingga spermanya keluar di dalam vagina korban. Usai melakukan persetubuhan tanpa sengaja pelaku batuk-batuk dan terdengar oleh kakek korban. Kakek korban yang mendengar ada orang laki-laki batuk di kamar cucunya, langsung menuju kamar korban. Dan setelah membuka pintu kamar korban, kakek korban mengetahui bahwa pelaku sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban.

Kakek korban lantas menyuruh pelaku yang masih dalam kondisi telanjang itu untuk keluar. Tak lama kemudian warga sekitar yang mendengar kegaduhan tersebut langsung mendatangi rumah kakek korban. Setelah diamankan pelaku langsung digelandang warga ke Mapolsek Singgahan untuk diproses secara hukum.

Setelah diproses secara hukum di Polsek Singgahan kemudian pelaku yang sudah berstatus tersangka ini, langsung diserahkan kebagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban. Dari kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana dalam warna krem milik pelaku dan juga 1 buah celana dalam warna merah milik korban.

Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento mengungkapkan bahwa korban terpaksa mau disetubuhi oleh pelaku karena ada ancaman melalui SMS yang isinya jika korban tidak mau menjadi pacar pelaku, maka korban akan diguna-gunai oleh pelaku. Karena takut pada ancaman pelaku, akhirnya korbanpun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga 8 kali.

“Karena korban takut akhirnya dia terpaksa mau diajak melakukan persetubuhan dengan pelaku, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku saat ini sudah kami amankan,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sekitar 12 tahun penjara.