TUBAN
seputartuban.com – Eksekusi sebuah ruko sekaligus warung di Jalan Basuki Rahmat Tuban, Rabu (20/03/2013) diwarnai ketegangan. Tergugat melawan jalanya proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tuban. Ratusan polisi yang turut mengamankan jalannya eksekusi ini.
Nurdin bersaudara mengamuk dan menolak di eksekusi oleh petugas. Serta memaki-maki dengan kata-kata provokator. Hal ini mengundang emosi petugas yang akan melakukan hasil putusan pengadilan tersebut.
Rumah toko (ruko) seluas 575 meter persegi tersebut akhirnya dikeluarkan barang-barangnya. Petugas juga mengamankan nurdin bersaudara karena menghalang halangi proses eksekusi. Dan mengeluarkannya dari lokasi eksekusi.
Menurut Nurdin, eksekusi ini salah objek. Karena yang dieksekusi adalah rumah di jalan Basuki Rahmat No 242. Namun ruko milik tergugat adalah jalan basuki rahmat nomor 240. Sehingga berencana akan menggugat balik Irwan Sentosa. Sebagai penggugat yang memenangkan sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Sunarno Edi Wibowo mengatakan tanah beserta bangunan tersebut atas nama kliennya yaitu irwan sentosa sudah sejak tahun 1999. Bahkan pihaknya masih berbuat baik. “ini atas nama irwan sentosa sudah sejak tahun 1999. Lalu kami kontrakkan barang barang ini,” jelasnya.
Proses eksekusi akhirnya tetap berjalan meski pihak tergugat melawan eksekusi. Seluruh barang yang ada di dalam warung. Termasuk tempat berjualan soto juga turut dikeluarkan. (pit)