Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Keributan mewarnai proses eksekusi rumah, rabu (04/07/2012) yang beralamatkan di Kelurahan Sidomulyo, Gg 11, No. 65, RT/02, Rw/01, Kecamatan Kota, Tuban. Milik pengusaha pertokoan di Tuban bernama Agus Sugianto.
Pemilik rumah yang kalah dalam persidangan menolak rumahnya di eksekusi. Mereka diduga kuat telah menyewa masyarakat untuk menghadang petugas pengadilan, yang hendak melaksanakan eksekusi.
Proses eksekusi rumah milik keluarga Agus Sugianto, di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sidomulyo diwarnai keributan karena keluarga Agus Sugianto yang kalah dalam persidangan, sempat menolak ketika rumahnya akan dieksekusi paksa oleh petugas Pengadilan Negeri Tuban, yang dibantu aparat Polisi dan TNI.
Bahkan dengan bantuan seratus warga lebih, pemilik rumah berusaha keras menghadang kedatangan petugas. Mereka menutup pintu pagar rumah dengan rantai, sehingga membuat para petugas kesulitan saat akan melakukan eksekusi.
Bahkan para orang yang diduga bayaran ini ada dihalaman rumah, juga menggedor-gedor pagar besi, hingga suasana pun ribut pada saat juru sita pengadilan membacakan salinan putusan eksekusi. Pemilik rumah juga memprotes petugas Pengadilan Negeri Tuban, yang akan melakukan eksekusi secara paksa. Adu mulut tak terhindarkan ketika petugas menolak keras penangguhan eksekusi yang diajukan oleh pengacara pemilik rumah.
Meski mendapatkan penolakan keras, proses eksekusi tetap dilanjutkan. Bahkan dengan bantuan puluhan aparat Polisi dan TNI, petugas berhasil mengusir para orang suruhan yang menghadang dibalik pagar. Mereka dipaksa keluar dengan memanjat pagar rumah dan diminta menjauh dari lokasi eksekusi.
Petugas kemudian berhasil membuka pintu pagar dan proses eksekusipun kembali dilanjutan, dengan nyaris tanpa perlawanan. Barang-barang yang ada di dalam rumah-pun langsung di evakuasi oleh keluarga Agus Sugianto. Eksekusi terhadap rumah milik keluarga Agus Sugianto dilakukan, setelah Badan Lelang memutuskan keluarga Sugianto kalah dalam persidangan atas kasus hutang piutang.
Selanjutnya pihak bank yang menang dalam persidangan kemudian memberikan jangka waktu satu bulan bagi keluarga Agus Sugianto untuk mengosongkan rumah. Namun hal itu tak dihiraukan oleh keluarga Agus. Kemudian atas persetujuan Pengadilan Negeri Tuban, pihak bank akhirnya terpaksa menyita dan mengeksekusi rumah keluarga Sugianto tersebut.
Sengketa tanah dan bangunan ini berawal saat antara keluarga Agus Sugianto dan Yati Afriati warga Jl. Panglima Sudirman No 313/25 sebagai termohon pertama dengan Edison F. Sinaga dan Mohammad Zainulloh.
Kemudian dalam persidangan dimenangkan oleh pemohon, kemudian dilakukan eksekusi rumah sengketa dengan akta pengakuan hutang No. 26 tanggal 13/01/2004 dari notaris Nurul Yakin. SH.
Namun dalam perkembanganya saat ini, pemohon eksekusi adalah pengusaha garmen bernama Ir. Anang Noer Tachlisin, warga Perum Griya Bumi Praja A- 10/A, RT/04, RW/12, Kelurahan Rancabango, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi pemenang tender pembelian rumah dan tanah milik keluarga Agus Sugianto.
Sulistyiono selaku juru sita dari Pengadilan Negri Tuban dalam pembacaannya menjelaskan bahwa, eksekusi ini merupakan perintah dari Ketua Pengadilan Negri Tuban, dan tidak boleh ada yang menghalang halangi.
“apabila ada yang berusaha menghalang halangi maka akan ditindak tegas oleh pihak keamanan dari Polres tuban,” tegasnya.
Usaha Polisi untuk membujuk warga tersebut berhasil, terbukti dengan keluarnya orang suruhan itu dengan melompat pagar rumah yang akan dieksekusi. Mereka meloncat pagar, karena takut apabila ikut dalam menghalang-halangi eksekusi maka akan ditindak tegas oleh Polisi.
Sumarto (32), salah satu warga kelurahan setempat, yang ikut dalam orang suruhan termohon menjelaskan bahwa, dirinya akan dibayar oleh pemilik rumah apabila mau ikut menghalang-halangi pihak petugas juru sita. “Saya nantinya akan dibayar Rp.50.000 mas, dan saya tidak tahu pokok permasalahannya,” ujarnya.
Sulistyono, saat dikonfirmasi seputartuban.com, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang putusan perkara hutang anggunan. “Saya diperintahkan oleh Kepala Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi, jadi meskipun dihalangi akan tetap kami eksekusi,” tegasnya.
Foto : Suasana eksekusi rumah