Edarkan 10 Butir Karnopen, Nelayan Ditangkap Polisi

WIDANG

seputartuban.com – Abdul Su’ud (47), warga Desa Palang, RT. 01, RW. 01, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi. Menjadi terduga pelaku pengedar obat farmasi daftar G tanpa ijin edar di sebuah tempat hiburan, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kamis (20/06/2013) malam.

karnopenKejadian bermula saat petugas kepolisian dari Sat Narkoba, Polres Tuban melakukan razia diberbagai lokasi hiburan malam. Selanjutnya, setiap pengunjung hiburan malam dilakukan pemeriksaan. Satu-persatu, mulai dari pengunjung laki-laki dan perempuan. Bahkan sampai pelayan  tempat hiburan.

Hasilnya, petugas menemukan terduga pelaku sedang mengedarkan pil karnopen kepada salah satu pembelinya. Terbukti saat penggeledahan, 4 butir pil karnopen sedang digenggamnya. Sedangkan 6 pil karnopen lainnya berada di saku celananya.

Dari kejadian tersebut, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban. Razia kemudian dilanjutkan di tempat hiburan di sisi barat kota. Namun dalam razia tersebut, tidak ditemukan pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kaur Bins Ops (KBO) Sat Narkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (21/06/2013) mengatakan, razia dilakukan dalam rangka kelanjutan operasi zero narkoba tahun 2013.

Menurutnya, razia penyalahgunaan Narkoba dan peredaran obat farmasi tanpa ijin edar akan dilakukan secara rutin. Dalam setiap minggunya sebanyak 3 sampai 4 razia. “Tadi malam sudah kita periksa, tersangka itu nelayan, drop out Sekolah Dasar (SD). Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB saat didalam ruangan karaoke, terancam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email