Dukun Cabul Perawani Pasienya di Goa Gembul

TUBAN

MALU : Tersangka persetubuhan anak dibawah umur berkedok dukun saat diperiksa di UPPA Sat Reskrim Polres Tuban
MALU : Tersangka persetubuhan anak dibawah umur berkedok dukun saat diperiksa di UPPA Sat Reskrim Polres Tuban

seputartuban.com – Aksi tipu-tipu Arrizal Albad (32), warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban sebagai dukun cabul terbongkar. Orang tua korban yang diperawani melaporkan kejadian persetubuhan itu ke Polisi.

Kejadian ini bermula saat korban sebut saja mawar (17), gadis kelas XII SLTA itu sedang demam berdarah. Dalam kondisi sakit perut dan dadanya. Kondisi itu dikira orang tuanya akibat terkena guna-guna. Sehingga dicarikan paranormal untuk menyembuhkanya.

Warga Kecamatan Grabagan setelah mencari informasi paranormal manjur, mendapat saran dari salah satu keluarganya. Bahwa punya kenalan dukun manjur, yang pernah membantunya. Yakni Arrizal, menurut informasi yang diterima orang tua korban dia manjur mengatasi penyakit tersebut.

Percaya dengan informasi itu, korban dibawa kepada terduga pelaku agar dapat disembuhkan. Tersangka menyetujui permintaan itu, dengan mengajukan syarat sejumlah ritual sebagai proses penyembuhan. Karena korban dikatakan terkena guna-guna. Agar proses ritual lebih manjur, harus dilakukan di kawasan Goa Gembul, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.

Kesepakatan penyembuhan itu terjadi, hingga korban diantarkan orang tuanya ke kawasan Goa petilasan ulama terdahulu itu. Korban ditinggal bersama dengan tersangka untuk menjalani ritual.

“Awalnya pelaku menyuruh korban agar mau menuruti seluruh permintaanya. Diantaranya mengajak korbanya berhubungan badan untuk mendapatkan pagar gaib. Kemudian mandi pada pukul 01:00 WIB disungai sekitar goa. Hal itu dilakukan tersangka pada bulan Nopember dan Desember tahun 2015 kemarin,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (11/1/2016).

Praktek dukun cabul itu terbongkar saat korban mengeluh kepada keluarganya bahwa kemaluanya sakit. Setelah ditanya, korban menceritakan perihal apa saja yang telah dilakukan sang dukun abal-abal itu kepada dirinya.

Menjadi korban persetubuhan sang dukun, kemudian melaporkan kejadian itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban.

“Pelaku dijemput dirumahnya. Atas perbuatan yang sudah dilakukanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 JO pasal 76 D undang-undang Nomor 35 Tahaun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai barang bukti, Polisi menyita sebuah celana jeans warna biru, celana dalam warna merah dan sebuah baju lengan panjang warna biru. Seluruhnya dipakai korban saat digagahi tersangka di sekitar Goa Gembul. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email