Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Plumpang Ditahan

TUBAN

seputartuban.com – Kasus dugaan korupsi dana renovasi fiktif gedung Pasar Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tahun anggaran 2013-2014 memasuki babak baru. 2 tersangka ditahan di Lapas kelas II B Tuban agar upaya penyidikan lebih mudah.

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

Keduanya adalah Tmt, Kepala Desa Plumpang dan Mt, Ketua Kopersai pasar. Penetapan penahanan kedua tersangka setelah hasil penyidikan dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim ditemukan kerugian negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban, I Made Wendra mengatakan bahwa data temuan kerugian atas proyek tersebut sebesar Rp 285 Juta dari nilai dana proyek sebesar Rp Rp 900 Juta yang bersumber dari APBN Tahun 2014.

Kedua tersangka sudah ditahan Kejari Tuban sejak Senin (18/7/2016), dan akan menjalani rangkaian pemeriksaan selama 20 hari. “Mereka sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan,” terangnya Kemarin.

Kedua tersangka diamankan petugas dalam kurun waktu berbeda, Mt diamankan petugas lebih dulu pada Senin, (18/7/2016), sedangkan Tmt diamankan petugas pada Selasa, (19/7/2016).

Data sementara yang sudah dimiliki, proyek pengerjaan tersebut dikerjakan menggunakan jasa pihak ketiga (Kontraktor) dengan nilai pengerjaan yang berbeda dari nominal kontrak awal.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 2 Subs pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun. “Saat ini masih dilakukan pemberkasan dan sebentar lagi kita limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email