Dua Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polres Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi diwilayah hukum polres Tuban, berhasil diringkus Resmob Polres Tuban.

Kedua pelaku Curanmor tersebut adalah, Juwanto (30), warga Desa Puter, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Serta Alim (55), warga Desa Sidonganti, Kecamatan kerek, Kabupaten Tuban.

DITEMBAK : Kedua terduga pelaku yang mendapat hadiah timah panas

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, menerangkan dalam aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda. Alim sebagai penadah barang hasil dari aksi pencurian yang dilakukan Juwanto. “Keduanya kita lumpuhkan kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap,” ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

Masih menurut Ruruh, pelaku Juwanto selalu mengincar kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya saat bekerja di sawah. Setelah menemukan sasarannya, kemudian pelaku beraksi dengan cara mencabut kabel yang tersambung dengan kunci motor. lalu membawa kabur kendaraan korban.

“Yang menjadi incaran pelaku adalah motor yang ada di pinggir sawah dan ditinggal pemiliknya beraktivitas. Dengan cara mencabut kabel yang tersambung dengan kunci,” sambung mantan Kapolres Madiun itu.

BERAKSI : Terduga pelaku menunjukkan caranya beraksi

Tak hanya itu, pelaku juga melancarkan modus lain. Yakni menyamar menjadi penumpang ojek dan menipu korbannya. Saat diantar menuju lokasi yang diminta, tersangka meminta kepada korbannya untuk meminjam kendaraan korban dan kemudian membawanya kabur.

“Berbagai modus pencurian yang dilakukan, dia juga berpura-pura menjadi penumpang ojek, dan meminjam motor korban lalu meningalkannya disuatu tempat,” imbuhnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku Juwanto, dia melakukan aksinya sudah sekitar 4 bulan. Hasil curian dijual dengan harga kisaran 1,5 juta per unit. “Saat melakukan pencurian ini hanya butuh waktu 5 menit untuk mencabut kabel yang tersambung dengan kunci,” sambungnya.

Dari aksi sindikat ini, petugas berhasil mengamankan 7 unit kendaraan bermotor hasil pencurian dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email