Dua Pelajar Asal Rengel Tertangkap Basah Curi 12 Elpiji 3 Kg

SOKO

seputartuban.com – Aksi nekat 2 pelajar asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban harus dibayar mahal. Karena atas perbuatan mencuri Elpiji keduanya terancam penjara 7 tahun. Selain itu juga akan kehilangan masa remajanya dibangku sekolah karena harus mendekam di hotel Plodeo.

ilustrasi
ilustrasi

MEF (17), siswa kelas XII SMAN dan ASAN (13), siswa kelas VII SMPN, keduanya warga Kecamatan Rengel harus rela meninggalkan sekolahnya. Karena keduanya tertangkap basah saat mencuri 12 Elpiji ukuran 3 Kg milik Titis Singgih (27), warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Soko, AKP Subagyo saat dikonfirmasi, Selasa (17/09/2013) mengatakan kedua tersangka mencuri di agen Elpiji pada pukul 01.30 WIB dengan cara mengambil berulang kali. Dengan setiap kali ambil membawa 2 buah lalu disimpan dibawah gorong-gorong.

Berharap mendapatkan hasil banyak, keduanya kembali hingga 5 kali lagi dan masing-masing membawa dua buah Elpiji untuk ditaruh ditempat yang sama. Namun apes benar, saat proses pengambilan terakhir, dipergoki warga lalu berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polisi. “diduga MEF sudah pernah mencuri Elpiji di Rengel dan uangnya dipakai jajan,” jelasnya.

Kini kedua tersangka tidak lagi dapat menikmati hasil curianya senilai Rp. 1.560.000. Pasalnya langsung ditahan Polisi. Dan terancam KUHP pasal 363 ayat 1 ke 4e Junto Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (min)

Print Friendly, PDF & Email