Dua Narapidana Nasrani Terima Remisi Natal

seputartuban.com, TUBAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban menyerahkan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 2 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Jumat (25/12/2020).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban, Pujiono mengatakan, pemberian remisi khusus berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id, per tanggal 25 Agustus 2020 dan masing – masing mendapat satu bulan pengurangan masa pidana.

“Pemberian remisi khusus natal juga merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan. Yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” katanya.

Pujiono menuturkan, remisi khusus Natal sendiri diberikan kepada narapidana  yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Dua narapidana tersebut merupakan kasus pidana umum, dan napi tersebut berasal dari Toraja Utara dan warga  Tuban,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email