Penulis: Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Kasus ini sepatutnya menjadi pembelajaran dan bisa dijadikan contoh bagi semua orang, terutama bagi calon Jamaah Haji. Gara – gara tertangkap main judi, seorang Calon Jamaah Haji (CJH) asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, dua kali gagal haji.
Sokran, (63) Bin Ngasiran, warga Dusun Mendalan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, oleh petugas penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban.
Niat Sokran untuk menjadi haji mabrur, terpaksa harus ia urungkan karena ditangkap Satreskrim Polres Tuban, karena main judi. Parahnya, Sokran sudah dua kali ini ditangkap Polisi gara-gara main judi, sehingga dua kali pula Sokran gagal berangkat haji ke tanah suci Makkah.
Saat ini, Sokran harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan menghuni sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban, meskipun sudah masuk kuota pemberangkatan haji pada tahun 2012 ini.
Karena dipenjara itulah, yang mengakibatkan Sokran bersama Sri Hartini (58) istrinya, terpaksa mengundurkan diri sebagai CJH ditahun 2012 ini, dan menunda keberangkatannya ke tanah suci Makkah, ditahun mendatang.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Leksono, saat dikonfirmasi seputartuban.com diacara pemberangkatan CJH di Pemkab Tuban selasa (25/09/2012) menjelaskan bahwa, bagi yang mengundurkan diri karena ketidaksiapan dan uang pembayaran Ibadah Haji tidak diminta. Maka pada tahun mendatang dapat berangkat ke tanah suci tanpa mengulang dari awal dalam daftar tunggu.
“Untuk kasus ini, karena istrinya juga ikut berangkat, namun suaminya ada halangan. Akhirnya keduanya menunda keberangkatan,” ungkapnya. Saat ditanya lebih rinci terkait kasus Sokran, Leksono tidak membantah jika ada salah satu CJH yang gagal berangkat gara-gara terlibat kasus judi. “Ya memang salah satunya adalah itu,” imbuhnya.
Dari data yang berhasil dihimpun seputartuban.com, Sri Hartini sudah mendapatkan porsi pemberangkatan haji dengan nomor 1300266163, dan untuk Sokran suaminya, mendapat nomor porsi 1300268273. Keduanya sepakat untuk mengundurkan diri, dan akan mengikuti pemberangkatan haji selanjutnya. “Kalau memang tidak bisa, ya bisa tahun depan, dan tidak usah nunggu lagi. Tidak hanya itu, apabila CJH tidak siap karena apa saja yang penting konfirmasi, ” tegasnya.
Sebelumnya, Sokran ditangkap Unit Satreskirm Polres Tuban, sedang bermain judi disebuah hajatan warga bersama Suntono (44 warga Desa Pongpongan, Darsono (56) warga Desa Tuwiriwetan, Hadi (38) warga Desa Boreng Bangle, Suparman (43) warga Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak dan Pardi (49) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, senin (03/09/2012) malam.
Kini setelah menjalani proses penyidikan, kesemua pelaku sudah dikirim ke Kejari Tuban, untuk proses hukum selanjutnya. Ke enam pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Foto : Para tersangka judi saat di Satreskrim Polres Tuban