seputartuban.com, TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting. Pelaksanaan rapat paripurna yang membahas tentang Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan Nota Penjelasan 4 Raperda Inisiatif DPRD digelar di ruang paripurna. Selasa, (13/6/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut berjalan lancar, akan tetapi DPRD meminta kepada Pemkab Tuban agar segera menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
”hari ini ada dua agenda yang kami bahas, tapi yang ditekankan adalah rekomendasi BPK RI agar segera diselesaikan dalam waktu 60 hari. Kalau untuk rekomendasinya apa saja, maaf kami lupa.” terang H. M. Miyadi, Ketua DPRD Tuban.
Ketua DPRD itu pun membeberkan meski Kabupaten Tuban menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi Pemkab harus serius Menindaklanjuti rekomendasi itu. Jika bisa diselesaikan kurang dari 60 hari, maka nantinya bisa menggelar Paripurna penetapan tentang Perda LKPJ 2022. “Ya harus di selesaikan rekomendasi itu,” timpalnya.
Disisi lain dalam rapat paripurna itu, DPRD juga membahas 4 Raperda Inisiatif. Diantaranya raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang perubahan struktur pemerintahan daerah atau OPD, Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta Raperda tentang Ekonomi Kreatif.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyatakan paripurna ini sebgai bentuk Laporan ke DPRD Tuban atas pelaksanaan APBD Ta. 2022. “Ada hal yang menjadi catatan penting dalam paripurna tadi, diantaranya peningkatan PAD dan banyaknya Silpa anggaran,” beber Bupati muda itu. RLS/Nal