seputartuban.com, TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan segera mengambil sikap jika pihaknya menemukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang terindikasi bermasalah, merugikan atau melanggar hukum. Beberapa data koperasi, yang diduga menjalankan sistem manajemen tidak sehat sudah dikantongi, tinggal melaksanakan evaluasi melibatkan dinas terkait.
Hal itu disampaikan melalui Ketua Komisi III DPRD Tuban, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hartomo, Kamis (10/08/2023) siang. “Permasalahan ini perlu saya teruskan ke dinas untuk dikonfirmasi dan segera diberikan pembinaan. Namun kalau ada pihak yang dirugikan dan dianggap sudah memenuhi unsur pidananya, ya silahkan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Menurut dia, permasalahan koperasi tersebut saat ini sudah menjadi bahan pembicaraan komisinya. Yakni setelah beredarnya kabar atas dugaan kasus gagal bayar pada salah satu koperasi, yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggotanya namun terhambat. Sehingga tidak dapat terealisasi secara optimal dan memantik kemarahan nasabahnya pada awal bulan Juni lalu.
Ia menambahkan, Pihak KSP bisa saja dikenakan sanksi denda hingga pidana, yakni jika memang terbukti mencederai aturan didalam Undang – Undang. Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sebagaimana penjelasan Pasal 64 C.
Dijelaskan bahwa dalam kegiatan usaha KSP, yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda. Pelaku dapat pidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang, untuk dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
“Ya memang sangat disayangkan jika sampai menimbulkan tindakan melanggar hukum. Lebih baik bila koperasinya jika sudah masuk unsur pidana ya perlu dilaporkan ke APH atau melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR