DPRD Tuban Akan Legalkan Karaoke Pinggiran

TUBAN

foto: ARIF AHMAD AKBAR
foto: ARIF AHMAD AKBAR

seputartuban.com–Kabar gembira bagi penikmat karaoke pinggiran yang banyak menjamur di Kabupaten Tuban.

Sebab DPRD Tuban akan melegalkan keberadaan rumah karoake kelas menengah ke bawah tersebut, setelah selama ini main kucing-kucingan dengan aparat karena tidak mengantongi izin.

Anggota Komisi B DPRD Tuban, Rasmani, mengatakan rencana melegalkan karaoke pinggiran yang belakangan terus menjamur itu lantaran pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan ini terus merosot.

“Selain pengawasan dan kontrolnya lebih mudah, jika karaoke pinggiran ini dilegalkan bisa mendongkrak dari sisi pemasukan PAD kepada daerah,” tegas Rasmani saat ditemui di gedung DPRD Tuban, Kamis (16/10/2015) siang.

 grafis: seputartuban.com

grafis: seputartuban.com

Politisi Partai Nasdem ini, mengatakan dari hasil sidak lapangan ke sejumlah tempat hiburan malam yang dilakukan terungkap, menurunnya PAD salah satunya akibat tumbuh suburnya karaoke tak berizin di Kabupaten Tuban.

Rasmani lantas merujuk data pemasukan PAD dari sektor karaoke hingga September 2015 lalu baru Rp 98 juta. Padahal total pemasukan PAD sektor ini tahun 2014 lalu mencapai Rp 211,175 juta. Angka ini melebihi target yang dipatok Pemkab Tuban sebesar Rp 185,727 juta.

Menurut dia, saat ini di Kabupaten Tuban terdapat 11 tempat karaoke yang memiliki izin. Sedangkan yang ilegal jumlahnya sekitar 40 lebih dan semuanya beroperasi.

“Jika dilogikakan saja, dari 40 karaoke ilegal itu kita sudah dirugikan berapa. Maka kesimpulanya, untuk menunjang naiknya PAD maka kami akan segera melakukan pembahasan apakah yang ilegal itu perlu dilegalkan,” tutur Rasmani.

Selain itu, imbuh dia, keberadaan karaoke pinggiran yang dibiarkan beroperasi tanpa izin juga akan semakin menyuburkan praktik pungli.

Komisi yang membidangi keuangan dan anggaran tersebut, mengindikasikan praktik pungli dengan sistem setoran dari karaoke pinggiran dilakukan aparat mulai tingkat desa, kecamatan bahkan kabupaten.

“Kalau ini dibiarkan tanpa ada kontrol dan regulasi yang jelas, maka jelas yang dirugikan adalah pemerintah daerah,” tandas Rasmani sembari menjelaskan akan secepatnya melakukan koordinsi dengan Pemkab Tuban untuk menyusun rancangan peratutan daerah (raperda) yang mengatur keberadaan karaoke pinggiran. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

  1. Anehkan sloganya aja kota wali tpi tempat karaoke menjamur di mna2,dan ini dprd mau melegalkan,wduh pernahkah sampean berfikir klo yg kecil2 itu di legalkan mka akan tumbuh lgi beratus2 tempt karoke baru krn memang ijinya yg smakin mudah,saat ini untuk kota sekecil tuban dengan angka 40 yg legal sngat fantastis belm yg ilegal,pernahkah sampean berfikir dampak sosial bgi masy. Tuban?menjamurnya karaoke kelas ecek2 bkan tanpa sebab ini dri imbas penggusuran lokalisasi yg di lakukan pemkab,para mucikari dan anak buahnya skrang lbih memilih mendirikan tempat karaoke yg mungkn saja terslubung bisnis esek2,klo memang pengn menambah PAD bsa lwat jalan lain sperti membnahi ijin2 tmbang krn Tuban merpkan nmor wahid dlam kasus tambang ilegal di jatim,atau permak tempat wisata agar lbih mnarik shingga bnyak wistawan yg dtang,atau bisa saja lbih ketat dlam memplototi PAD yg kerap bcor,klo memang bnar2 karaoke pinggiran akn di legalkan mungkn julukan kota Tuban akn berubah dri kota WALI menjadi TUBAN KOTA WISATA kARAOKE….

Komentar ditutup.