Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri ke Medan

TUBAN

seputartuban.com – Saat akan melarikan diri dengan rombongan ke Medan, pelaku kejahatan ditangkap aparat Polres Tuban. Mereka dari Kecamatan Kerek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

GAGAL LARI : Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat menunjukkan para tersangka yang berhasil ditangkap
GAGAL LARI : Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat menunjukkan para tersangka yang berhasil ditangkap

Ketiga DPO tersebut adalah Hartono (35) warga Desa Gesikan, Nur Dakat (33) warga Desa Trantang.  Keduanya terlibat tindakan pencurian 2 ekor sapi milik warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Serta Nur Khafit (30), warga Desa Gesikan, yang menjadi DPO atas perkara pencurian sepeda motor milik warga Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo.

“Ketiganya sudah lama dilakukan pengejaran oleh petugas, setelah mendapat kabar akan melarikan diri ke Medan, petugas segera membuntutinya dan memberhentikan paksa tepat di depan Pos Boom (Pos Lalu Lintas) Alun-alun Tuban,” terang Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad. Selasa (19/7/2016) siang.

Mereka diamankan Polisi pada minggu (17/7/2016) sekitar pukul 20.00 WIB, dari kendaraan mini bus jenis Mitsubishi Elf warna Kuning Nopol S 7342 E. Saat melaju dari wilayaah Kecamatan Kerek menuju Juanda, Surabaya. Rencananya akan bekerja di Medan sebagai pekerja serabutan bersama 7 penumpang lain dari wilayah yang sama.

Diketahui hasil penyidikan menyebutkan Hartono dan Nur Dakat pada Sabtu, (13/5/2016) sekitar pukul 21.30 WIB melakukan pencurianya. Setelah berhasil membawa sapi keluar kandang selanjutnya dinaikkan ke kendaraan jenis Daihatsu Grand-max  warna putih. Yang disewa dari salah satu warga Kecamatan Bangilan. Kemudian sapi curian itu dijual kepada orang lain hasilnya dibagi dengan Rp. 800 ribu per tersangka.

Sedangkan Nur Khafit, ia telah melakukan tidak kejahatan pada kamis (30/6/2016) sekitar pukul 12.00 WIB disebuah kandang kerbau wilayah Desa Nguluhan, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Tersangka membawa kabur 2 unit sepeda motor jenis Honda Supra fit warna hitam dan suzuki Shogun. Kemudian dibawa pulang dan dijual seharga 500 ribu, hasilnya dibagi berdua dengan pelaku lain. Sedangkan honda supra fit belum sempat dijual.

Saat ini, pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Tuban masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainya. Selain itu masih mendalami apakah tersangka yang sudah diamankan itu terlibat dalam kejahatan di lokasi lain.

 “Kami masih melakukan pengejaran terhadap Joni, ia kami tetapkan DPO karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor,” lanjut Kapolres.

Penyidik menjerat ketiga tersangka tersebut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email