Disurati Gubernur, Revisi Usulan UMK Tuban Naik Rp. 4.500

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban direvisi lagi. Berdasakan surat Gubernur Jawa Timur nomor 560/22101/031/2012. Kabupaten Tuban diminta kembali melakukan revisi atas usulan UMK yang telah dikirim sebelumnya.

Dan perhitungan UMK atau usulan baru harus disampaikan paling lambat 23  sampai dengan batas akhir tanggal 25 Nopember 2012.  Dalam revisi usulan baru ini, Pemkab diminta melakukan perhitungan ulang. Yakni pertimbangan inflasi 2011 serta kebutuhan perumahan, transportasi dan kesejahteraan pekerja.

Dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Oktober 2012 Kabupaten Tuban sebesar Rp. 1.133.312. Sedangkan inflasi Nopember 2011 sebesar Rp. 0,32 %. inflasi Desember 2011 sebesar Rp. 0,66 %.

Sehingga usulan UMK revisi yang akan diajukan adalah prediksi KHL Oktober 2012 dikalikan satu ditambah inflasi Nopember dan Desember tahun 2011. atau dengan rumus Rp. 1.133.312 X (1+0,32% + 0,66%) = Rp. 1.144.419.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkab Tuban, Dandung Soehargianto, saat dikonfirmasi dikantornya, Sabtu (24/11/2012) mengatakan bahwa, revisi ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Gubernur Jatim, mengenai tata cara perhitungan UMK baru.

Selain rumus Inflasi yang digunakan, perhitungan juga berdasarkan simultan dan perhitungan Nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari hasil survei. Produktifitas Makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar Kerja. Dan kondisi usaha paling tidak mampu.

” Sudah kami usulkan melalui sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Heri Sisworo. Revisi karena ada surat edaran gubernur jatim. Bahwa nilai UMK standarnya harus menggunakan rumus dan perhitungan. Jadi naik lagi sekitar Rp. 4.500, Sebesar Rp. 1.144.500, yang dulunya. Rp. 1.040.000, ” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email