Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Masih banyaknya perusakan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan alat peraga Partai Politik (Parpol) difasilitas umum saat kampanye berlangsung. Membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban harus bertindak tegas.
Seperti, menempelkan baliho diatas badan jalan, menempelkan stiker di rambu-rambu lantas. Bahkan sampai menempelkan bendera dipohon dan jalan umum. Meski sudah tahu hal tersebut sebuah kesalaha, nampaknya tetap saja dilakukan para pemasangnya.
Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungabn (Dishub) Tuban, Aguk WR saat dalam rapat koordinasi pelaksanaaan kampanye Pemilu dan penataan Dapil tingkat Kabupaten di kantor KPUD TUban, Rabu (27/2/2013). Mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Panwaskab. Terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol dalam melakukan kampanye dan menggunakan alat peraga yang kurang baik.
Selama ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjelaskan aturan ketertiban berkampanye. Sehingga Dishub akan berkoordinasi dengan Panwaskab soal pelanggaran itu. Dan tentang sangsi yang akan diberikan, akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.
“Akan tetap kami lakukan saksi dan tindak tegas bila ada yang melanggar. Kalau perlu kita langsung copot stiker yang menempel di rambu itu. Karena rambunya rusak langsung itu, ” ungkapnya.
Terpisah, Divisi Pendaftaran Panwaskab Tuban, Budi Hari Utomo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP. Kewenangan Panwaskab sebatas memberikan teguran pada Parpol yang melanggar aturan.
“Kewenangannya sampai melepas bila ada alat peraga yang melanggar aturan. Masalahnya hingga saat ini belum ada Perbup yang mengatur secara pasti tentang pelanggaran bagi Parpol, ” jelasnya.