Disdikpora Dalami Kasus Hukuman Ikat Kaki SMPK Ronggolawe

TUBAN

Michael Eka Juanda, kondisi kakinya masih bengkak akibat terjatuh karena kedua kakinya terikat saat dihukum wali kelasnya bersama 19 teman lainya selama sepekan
Michael Eka Juanda, kondisi kakinya masih bengkak akibat terjatuh karena kedua kakinya terikat saat dihukum wali kelasnya bersama 19 teman lainya selama sepekan

seputartuban.com – Mencuatnya kasus hukuman yang tidak wajar di SMPK Ronggolawe, yakni dengan menyuruh siswanya mengikat kedua kaki seluruh siswa kelas 8 B selama sepekan. Akan didalami Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban.

Hal ini disampaikan, Kabid SMP/ SMK Disdikpora Kabupaten Tuban, Anis Afandi, senin (11/03/2013). Pihaknya akan melakukan identifikasi masalah ini. Dengan memanggil pihak sekolah, wali kelas, siswa dan wali murid untuk dimintai penjelasan.

Disoal apakah akan mendapat sangsi jika terbukti wali kelas kelewat batas saat menghukum siswanya tersebut?,  Anis enggan berkomentar banyak. Namun pemberian sangsi sesuai aturan sekolah. Yang sebelumnya sudah disepakati pihak sekolah dari hasil kesepakatan komite sekolah.

“Kita identifikasi dan cros cek. Kami akan memanggil wali murid dan pihak sekolah. Kalau bersalah biar ketenagaan yang memeberikan sangsi administrasi. Itu kan baru praduga tak bersalah, ” ungkapnya.

Diketahui, Michael Juanda (13), siswa kelas 8 B SMP Katolik Ronggolawe jatuh terkilir. Karena kedua kakinya terikat saat menjalani hukuman dari wali kelasnya. Menurut siswa asal Perumahan Karang Indah ini, dirinya bersama teman sekelasnya sudah menjalani hukuman itu selama sepekan. Dan hal ini saat dikonfirmasi kepada wali kelasnya, membenarkan atas hukuman cara baru ini.  (han)

Print Friendly, PDF & Email