Dipantau Melalui CCTV, Pencuri Onderdil Kendaraan Berat Dibekuk

TUBAN

seputartuban.com – Mahalnya harga onderdil kendaraan atau alat berat, nampaknya membuat pelaku kejahatan tergiur. Karena pencurianya cukup singkat dan proses menjualnya realtif lebih mudah dengan harga tinggi.

GAGAL SUKSES : Para pelaku saat diamankan anggota Sat Reskrim Polres Tuban
GAGAL SUKSES : Para pelaku saat diamankan anggota Sat Reskrim Polres Tuban

3 warga asal Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Tuban setelah melakukan pencurian onderdil. Senin (26/9/2016) 3 terduga pelaku pencurian diamankan setelah Polisi mendapat laporan korban.

Unit Opsnal 1 Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengangkap 3 terduga pelaku di kawasan jalan Tuban-Babat KM-13, kawasan hutan pakah. Ketiganya akan menjual hasil curianya ke Surabaya dengan naik mobil Daihatsu Xenia Nopol L 1606 JJ. “Kabar yang kami terima mereka melakukan pencurian dari wilayah terminal cargo kawasan PT. SI,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Selasa (27/9/2016) Pagi.

Ketiganya yang diamankan adalah Hanto (36) beserta Bowo (26), warga Desa Gaji. Dan Mat Safi’i (27) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 3 lempengan besi yang diduga merupakan komponen poros penggerak roda alat berat jenis Backhoe. 1 unit speedometer beserta dinamo starter kendaraan truk besar yang dicuri dari kawasan Terminal Cargo.

“Komponen kendaraan yang dicuri itu bukan kendaraan milik perusahaan PT. SI, namun kendaraan dari wilayah lain yang kebetulan melintas dan menepikan kendaraanya disitu karena pengemudinya lelah,” imbuh Elis.

Sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap. Namun atas pantauan melalui CCTV dan koordinasi lintas satuan, akhirnya petugas Pos Lantas Pakah berhasil menghentikan terduga pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan. Untuk mendalami apakah ada kelompok lain. Atau para terduga pelaku juga terlibat kasus serupa pada tahun tahun sebelumnya atau dilokasi lain.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, “Pencurianya dilakukan malam hari, jadi pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Onderdil alat berat atau kendaraan besar dipasar gelar laku cukup mahal. Mulai harga Rp. 3 juta bahkan onderdil tertentu hingga laku dijual puluhan juta rupiah. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email