Diduga Salah Tangkap, Minta Perlindungan Presiden

TUBAN

Kuasa hukum Sumarlik, Sujono Ali Mujahidin saat mengirimkan surat di Kantor Pos Tuban
Kuasa hukum Sumarlik, Sujono Ali Mujahidin saat mengirimkan surat di Kantor Pos Tuban

seputartuban.com – Sumarlik Baidlowi (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Senin (25/03/2013) mengirim surat pemohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI. Melalui kuasa hukumnya, mantan terdakwa yang diputus bebas ini meminta presiden menerjunkan tim pencari fakta atas kasus yang menimpanya.

Dalam surat tersebut Isinya tentang permohonan kebijakan dan perlindungan hukum. Terkait dugaan Sumarlik menjadi korban salah tangkap. Surat dikirim melalui Kantor Pos Tuban dengan nomor pengiriman 12914652609.

Menurut kuasan hukum Sumarlik, Sujono Ali Mujahidi, upaya ini sebagai langkah mencari keadilan klienya. Yang telah dikuasakan kepada dirinya. Pasalnya atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tuban, pada (18/03/2013) klienya diputus bebas. Padahal sebelumnya sudah menjalani masa tahanan 18 hari. Serta menyandang status tersangka dalam kasus pengroyokan ini.

Sehingga melalui surat ini , diharapkan dapat memberikan jaminan hukum. Serta dapat mengembalikan nama baiknya yang sudah tercoreng akibat kasus ini. Serta selama masa tahanan tidak dapat mencari nafkah.

“Setelah melakukan sidang sebanyak 8 kali klien saya baru diperbolehkan berbicara di persidangan. Setelah 12 kali sidang baru di vonis bebas murni. Dijadikan tersangka karena saksi mengatakan bahwa pelaku pengeroyokan namanya hampir sama,” ungkapnya Sujono Ali.

Selain mengirim surat ke Presiden, juga tembusan kepada Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kapolri, Kapolda Jatim dan Komnas HAM.

Diketahui sejak tanggal 2 Nopember 2012 lalu, Sumarlik dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Tuban. Hal ini sudah melalui proses penyeldikikan, dan penyidikan. Hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari) dan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban.

Kemudian Majelis Hakim PN Tuban, memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban saat dikonfirmasi memastikan pihaknya akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas ini. (han)