SINGGAHAN
seputartuban.com – Gara-gara nagih hutang, seorang oknum Polisi Militer menganiaya warga dimuka umum. Akibatnya selain menderita kekerasan psikis, korban juga mengalami luka lebam dibagian kepalanya.
Saat ditemui dirumahnya, Minggu (21/04/2013) Adi Kusanto (30), Warga Dusun Tingkis, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Mengaku dirinya menjadi korban pemukulan oknum anggota Polisi Militer.
Kejadian ini bermula saat dirinya sedang bekerja sebagai ojek barang di Pasar Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan. Dia ditemui 2 orang berbadan tegap yang menagih hutang kakaknya. Karena sedang mengangkut pupuk, Anto meminta agar dia menyelesaikan pekerjaanya dulu. Namun hal itu ditolak keduanya, Akhirnya dia diikuti saat mengantar barang bawaanya sampai kerumah warga yang memesanya.
Usai mengantar, Anto, panggilan Adi Kusanto, ditemui kedua pria berbadan tegap di teras rumah Narsam (40), warga Dusun Dukuh, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Disinilah terjadi adu mulut keduanya.
Disaksikan pemilik rumah dan warga sekitar kejadian, salah satu terduga pelaku berinisial J memukul korban hingga nyaris pingsan. Dan mengalami lebam dibagian pelipis kiri, pipi kiri, hidung. Serta lengan kanan akibat terjatuh karena dipukuli.
“Mbak saya punya hutang bukan dengan Rita, tapi orang lain Rp. 30 juta dan sudah diangsur Rp. 60 juta. Tapi katanya kok masih punya hutang Rp. 80 juta. Lha kenapa yang nagih kok Rita sama oknum itu. Padahal hutanya ndak sama dia,” kata Anto.
Usai kejadian ini, Anto langsung melaporkan kejadian ke Polsek Singgahan, serta melakukan visum ke Puskesmas. Namun kasusnya nampaknya tidak dapat diproses sebagai tindak pidana umum.
“Polsek saya disuruh lapor ke Koramil Singgahan. Dan keterangan visum sudah diminta Koramil. Sedangkan tadi pagi ada anggota koramil kerumah saya katanya saya tidak usah rame-rame. Tapi hutangya mbak saya dibebaskan semua. Kalau saya tetap terus saja, dan mau minta ganti rugi,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Singgahan, AKP Sabar saat dikonfirmasi melalui ponselnya memastikan kasus penganiayaan ini sudah tidak ditangani pihaknya. Karena sudah diserahkan ke Polisi Militer. “Diserahkan ke PM Tuban karena kewenangan PM demikian. Karena TNI diatur hukum militer,” tulisnya dalam pesan singkat.
Sedangkan saat wartawan ini akan konfirmasi di Koramil Singgahan tidak mendapatkan jawaban. Pasalnya hanya terdapat seorang anggota, dan saat ditanya mengaku dirinya tidak tahu. Karena saat kejadian, dia sedang tidak piket. “ Danramil tidak ada mas, saya tidak tahu karena kemarin saya tidak jaga,” ujarnya saat bangun tidur. (nal)
saya meragukan, proses itu berjalan dalam pengadilan militer. ujung-ujungnya damai. setidaknya kasus2 demikian dicuatkan, dan pengadilan militer dliput agar masyarakat tahu sekaligus menjadi pembelajaraan untuk anggota TNI yang lainnya….