TUBAN
seputartuban.com – Mantan Kepala Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Tuban, Saipan (45), harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya diduga melakukan pemerasan terahadap Abdul Basyar (47), warga Tigaru, RT.04, RW.02, Kecamtan Mayong, Kabupaten Jepara.
Awal mula kejadian saat korban, Abdul Basyar akan meminta ditunjukkan data kepemilikan tanahnya. Namun oleh Saipan tidak ditunjukkan. Dengan alasan data tanah milik Abdul Basyar yang tertulis pada buku C desa telah hilang.
Kondisi ini kemudian dibicarakan dengan terduga pelaku lain. Yakni Muhaimin (51), warga desa yang sama dan menjadi pengurus harian DPC PPP Tuban.
Selang beberapa hari kemudian Saipan yang kini menjadi Plt Kades Tawaran itu mengatakan kepada korban, bahwa buku kepemilikan tanah milknya sudah ditemukan. Dan meminta bertemu korban bersama Muhaimin. Dengan syarat membayar Rp. 100 juta, data tanah tersebut baru akan ditunjukkan kepada korban.
Selanjutnya, Saipan dan Muhaimin bertemu dengan Abdul Basyar di sebuah warung bakso, Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jumat (21/06/2013). Dengan meminta uang sebesar Rp. 100 juta yang telah disepakati. Merasa keberatan, korban menawar dengan harga Rp. 30 juta. Dan saat kejadian baru dibayar tunai Rp. 10 juta. Sedangkan sisanya berjanji akan dilunasi seusai mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Transaksi terjadi, saat uang sudah diserahkan oleh korban kepada kedua terduga pelaku. Personil Sat Reskrim Polres Tuban langsung menangkapnya. Dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10 juta. Dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban, mengatakan sebagai barang bukti pihaknya mengamankan uang tunai tersebut, dan buku C desa . Dan hasil sementara, terduga pelaku Muhaimin berperan sebagai perantara. Yakni menghubungi korban agar menyiapkan uang yang telah disepakati.
“untuk Saipan sekarang juga masih menjadi Calon Kades desa setempat. Sedangkan untuk terduga pelaku Muhaimin masih aktif menjadi pengurus parpol di Kabupaten Tuban. Keduanya terancam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “ ungkapnya. (han)
