GRABAGAN

seputartuban.com – Suparno (45) warga Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi, pasalnya ia telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warnadi (37) warga setempat, Minggu (12/05/2013) pagi.
Sebelumnya Suparno memiliki istri bernama Sulastri (38) warga setempat. Diduga bapak 1 anak ini sudah mengidap kelainan jiwa sudah 5 tahun. Hingga pihak keluarga mengasingkanya dengan cara diborgol kedua kakinya. Dengan menggunakan pasung di sebuah bangunan tidak jauh dari rumahnya.
Sedangkan Sulastri dan anaknya, hidup dirumah Warnadi, yang masih adik kandungnya. Suatu saat, terduga pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh dengan korban. Selanjutnya, Suparno berusaha membuka pasungnya dan hendak membunuh adik iparnya tersebut.
Setelah berhasil membuka pasung tersebut, sambil membawa sabit, pelaku menghampiri korban. Dengan amarah dan dihinggapi rasa cemburu, Suparno langsung membacok korban. Ayunan sabit pelaku tepat mengenai kepala bagian atas korban, dan juga melukai lengan kanan atas dan tengkuk korban.
Seketika korban jatuh tersungkur. Beruntung, setelah korban berteriak minta tolong, upaya pembunuhan tersebut berhasil dihentikan para tetangga korban. Korban yang sudah bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit di Bojonegoro. Sedangkan terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Grabagan.
Kapolsek Grabagan, AKP Hari Bowo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (13/05/2013) mengatakan, terduga pelaku diduga gila. Sehingga pihaknya langsung melarikannya ke Rumah Sakit Jiwa Menur, di Surabaya. “Kami kesulitan saat pemeriksaan, karena pelaku sakit kejiwaan. Sudah kita bawa ke Surabaya. Masih kita dalami kasusnya, menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa itu. Pelaku bisa terancam pasaal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (han)