Didik Mukrianto Jadi Doktor Hukum Dengan Predikat Cum Laude

seputartuban.com, JAKARTA – Masyarakat Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro patut berbangga. Pasalnya salah satu wakilnya di DPR/MPR RI dari Dapil IX meraih gelar doktor atau jenjang tentinggi dalam akademik di Indonesia (S3) dengan penilaian cum laude. Ini sebuah pencapaian yang tidak mudah ditempuh ditengah kesibukan anggota parlemen. Apalagi hingga meraih nilai diatas rata-rata.

DOKTOR HUKUM : Didik Mukrianto saat sedang menjalani sidang terbuka promosi doktor

Didik Mukrianto, anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX, telah meraih gelar doktor dalam bidang ilmu hukum di Universitas Trisakti. Politisi yang juga tokoh pendekar yang sangat disegani itu menjalani ujian promosi tesisnya, Kamis (7/11/2019) di Gedung D, Kampus A, Univesitas Trisakti, Jakarta Barat. Dia dinyatakan lulus dalam uji disertasi (tugas akhir jenjang S3) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92 atau menjadi peserta sidang doktor yang meraih predikat Cum Laude.

Dalam disertasi yang dipromotori oleh Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, S.H., M.H. dan Co-Promotor Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H. itu, Ketua Umum Karang Taruna Pusat ini memaparkan disertasinya dengan judul “Signifikansi Kedudukan dan Fungsi Komisi Pemberasan Korupsi dan Memperkuat Negara Hukum”.

Dalam penjelasannya dia mengungkapkan peran penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahwa tindakan hukum untuk pemberantasan korupsi memiliki peran penting agar negara dapat mencapai tujuannya (rechtsstaat). Meski secara langsung tidak disebut dalam UUD 1945, namun keberadaan KPK sangat penting dalam konstitusi. Dipaparkan juga 7 poin mengapa KPK harus sebagai lembaga independen yang terbebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan peran fungsinya.

Diantaranya, pemberantasan dan pencegahan sangat penting jika melihat kasus yang telah terjadi. Dampak kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara menjadi rusak atau kacau akibat tindakan korupsi tersebut.

DOKTOR BARU : Didik Mukrianto kini telah mencapai memiliki gelar doktor

“Keempat KPK memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabai. Ketujuh, meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara,” ungkapnya.

Dengan capaian ini, Politisi Partai Demokrasi yang juga Ketua Umum Rugby tersebut berharap akan menambah nilai manfaat terhadap masyarakat. “Ini semua tidak lain demi menambah kapasitas demi menambah nilai manfaat untuk negara. Semoga nilai tambah yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. NAL

Print Friendly, PDF & Email