Lagi kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tuban, kali ini korbanya adalah siswi SMK di Kec. Singgahan. Dibawah ancaman dirinya disetubuhi hingga 21 kali oleh pacarnya. Waspadalah para orang tua dalam mengawasi anaknya, agar tidak menjadi korban berikutnya.
Penulis : Hanafi
SENORI
seputartuban.com – Salah satu siswi SMK di Kec. Singgahan, sebut saja namanya Melati (17) warga Kecamatan Senori, Tuban, telah disetubuhi seorang pemuda bernama Nur Sahli Alias Kelinci Bin Umyung (21), warga Dusun Karanglo, Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Tuban sebanyak 21 kali.
Kejadian bermula pada awal bulan Oktober 2011 silam. Korban yang saat itu berpacaran dengan kekasihnya yang saat ini menjadi tersangkamelakukan hubungan intim disebuah areal persawahan daerah Kec. Bangilan sebanyak 5 kali. Serta 16 kali di rumahnya korban. Sempat usai berhubungan intim, Korban yang tubuhnya masih belum tertutup sehelai benang itu difoto dan rekam video oleh pacarnya.
Dengan maksud di gunakan untuk mengancam korban, apabila tidak mau menjadi pacarnya dan berhubungan intim, maka foto dan video ini akan disebarluaskan atau diberikan pada keluarga korban.
Untuk memperdayai korban, tersangka juga berjanji akan menikahi korban, kalau hamil. Namun janji-janji dan keharmonisan antara korban dan tersangka mulai retak. Pasalnya tersangka mulai menjalin kasih dengan wanita lain.
Dengan tekanan batin dan rasa cemburu bercampur marah, korban berusaha untuk melarang pacarnya itu untuk tidak selingkuh. Namun ancaman korban tidak di hiraukan oleh pacarnya, sampai poto dan video syur korban tersebar dikhalayak umum.
Dari kejadian ini korban merasa di sakiti dan tipu dengan pacarnya, akhirnya korban melapor ke Polsek Senori. Dan polisi akhirnya menangkap Nur Sahli dirumahnya. Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa celana dalam yang dipakai korban saat diperkosa tersangka.
Akibat ulahnya tersangka yang telah menyetubuhi anak dibawah umur, kini harus meringkuk disel tahanan Mapolres Tuban sambil menjalani penyidikan atas kasus pidana yang telah dilakukanya. Besar kemungkinan pasal yang dikenakan berlapis.
Kasubbag Humas Polres Tuban , AKP Noersento saat di konfirmasi, Minggu (29/04/2012) mengatakan pihaknya saat ini masih menjalani penyidikan kepada tersangka,”kita tetap akan memproses sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus melengkapi berkas penyidikanya,” tuturnya.
tersangka melakukan hubungan intim disebuah areal persawahan daerah Kec. Bangilan sebanyak 5 kali. Serta 16 kali di rumahnya korban.
La iki kemana aja orang tua korban kok TKP nya dirumah sendiri,,
Ajor negoro