Di Tuban, Hamil Di Luar Nikah Dominasi Sebab Pernikahan Dini

seputartuban.com, TUBAN – Perkara Dispensasi Kawin (nikah usia dini) masih menempati urutan  papan atas “klasemen” urusan pernikahan di Tuban. Selama Tahun 2022, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat ada  463 pasangan kategori Dispensasi Kawin.

Jumlah itu cukup tinggi di antara perkara urusan pernikahan lainnya yang masuk di Kantor Kemenag Tuban selama satu tahun. Bahkan dibanding tahun sebelumnya naik tajam. Pada 2021 jumlahnya sekitar 184.

Ahmad Manan, Bidang Pengolahan Data Nikah, Seksi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban ketika dikonfirmasi seputartuban.com menyampaikan di antara kecamatan dengan jumlah kasus Dispensasi Nikah pada Tahun 2022 ini tertinggi berada di Kecamatan Kerek dengan jumlah 71 kasus. Sedangkan  Kecamatan Semanding 47 kasus, Kecamatan Montong 40 kasus, Kecamatan Grabagan 36 Kasus, Kecamatan Palang 26 Kasus, Kecamatan Merakurak 25 kasus, Kecamatan Soko 23 kasus, Kecamatan Bancar 20 kasus.

Kemudian Kecamatan Parengan 19 kasus, Kecamatan Widang 19 kasus, Kecamatan Bangilan 16 kasus, Kecamatan Plumpang 13 kasus, Kecamatan Jatirogo 9 kasus, Kecamatan Senori 7 kasus, Kecamatan Jenu 7 kasus, Kecamatan Kenduruan 5 kasus, Kecamatan Singgahan 5 kasus, Kecamatan Tambakboyo 4 Kasus, Kecamatan Tuban 3 Kasus.

Jumlah Dispensasi Kawin Tahun 2022 ini terhitung sejak Januari hingga November, sedangkan untuk  Desember belum dikirim oleh masing-masing KUA (Kantor Urusan Agama) di Kabupaten Tuban.

“Rerata yang diajukan untuk menikah usia dini itu belum bekerja karena masih sama-sama berstatus pelajar (SLTA sederajat), sedangkan sisanya lulusan SLTP sederajat. Karena sudah terlanjur hamil, sehingga mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah itu sebagai upaya penyelamatan terhadap janin,” ungkap Ahmad Manan, pada Selasa, (10/01/2023)

Menurut dia, salah satu faktor penyebab terjadinya nikah di bawah umur disinyalir  kurangnya kontrol dari orang tua yang menyebabkan anaknya terjerumus pergaulan bebas hingga mengakibatkan hamil di luar nikah. Sehingga melakukan permohonan dispensasi kawin menjadi jawaban sebagai upaya atas penyelamatan janin yang dikandung pihak perempuan.

Faktor lain, lanjut Ahmad Minan, diduga disebabkan unsur paksaan dari kedua orang tua. Alasannya orang tua beranggapan menikahkan anak pada usia dini  dapat mengurangi beban perekonomiannya, karena setelah menikahkan anak maka tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggungan suami.

Serta, tentu ada beberapa orang tua yang masih memegang keyakinan seperti menikahkan anaknya sesuai dengan calon yang dikehendaki oleh orang tua, seperti menimbang dan membandingkan  ekonomi. Lebih lanjut mereka yang diajukan oleh orang tua untuk melakukan pernikahan dini tersebut rerata berumur 16 Tahun ke bawah dari pihak calon mempelai perempuan, dan calon mempelai laki-laki berusia di bawah 19 tahun. Sedangkan batas usia sesuai Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimalnya harus di atas 16 tahun untuk perempuan dan laki-laki 19 tahun. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email