Di Tuban CSR Belum Sejahterakan Rakyat

TUBAN

http://www.dreamstime.com/stock-photo-d-green-road-sign-csr-illustration-roadsign-acronym-corporate-social-responsibility-image32901060seputartuban.com-Kesan yang terlanjur mengeram di otak publik Kabupaten Tuban bahwa teramat sulit untuk mengukur kinerja CSR (Corporate Social Responsibility) sebuah perusahaan, seolah bukan isapan jempol belaka.

Secuil fakta yang menjadi “pembenar” image miring tersebut ditangkap Komisi C DPRD Tuban dari serangkaian uji lapangan dengan memotret sejumlah aktifitas CSR perusahaan besar di Bumi Ronggolawe.

“Selama ini dana CSR perusahaan hanya disalurkan dalam bentuk infrastruktur. Itupun cuma menganak emaskan warga seputar ring satu pabrik,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tuban, Mar’atussolikhah, saat menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan di gedung dewan, Senin (26/01/2015) siang.

Menurut dia, selama ini pula pendistribusian CSR perusahaan tidak berlaku pada wilayah mensejahterakan masyarakat yang membutuhkan.

“Baru sebatas di wilayah sarana dan prasarana saja serta tergolong menganak emaskan warga salah satu wilayah ring saja. Sehingga masyarakat yang berada di ring lain tidak dapat mengaksesnya,” papar dia.

NURJANAH: Dana CSR kurang menyentuh ke tataran sosial masyarakat. Terutama terhadap masyarakat yang menyandang permasalahan kesenjangan sosial.
NURJANAH: Dana CSR kurang menyentuh ke tataran sosial masyarakat. Terutama terhadap masyarakat yang menyandang permasalahan kesenjangan sosial.

Padahal, kata Mar’atus, CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi masyarakat luas.

Dia mengingatkan, CSR bukanlah sekedar kegiatan amal semata. Di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh dampoak sosial, termasuk lingkungan hidup.

Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam.  Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama dari setiap keputusan yang dibuat.

“Setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut,” tandas dia.

Mar’atus menjelaskan, dalam pembahasan raperda tersebut ada beberapa item dalam tiap-tiap ayat, baik per pasal maupun tiap item ayatnya dilakukan penambahan maupun perubahan redaksi. Diantaranya yang menyinggung tentang peruntukan dana CSR perusahaan serta penegasan sanksi.

Sementara Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Nurjanah, menyatakan sangat setuju dengan raperda tanggungjawab sosial perusahaan.

“Karena berdasarkan pada tahun tahun sebelumnya, dana CSR kurang menyentuh ke tataran sosial masyarakat. Terutama terhadap masyarakat yang menyandang permasalahan kesenjangan sosial,” ungkap Nurjanah yang juga tutur terlibat dalam pembahasan raperda ini.

Dia mengatakan, di Kabupaten Tuban masih sangat banyak penderita cacat dan orang dengan usia lanjut yang sama sekali belum tersentuh oleh dana CSR. Karena rata-rata peruntukan dana CSR hanya pada tataran fisik seperti sarana dan prasarana semissl penunjang kesehatan, gedung sekolah dan tempat peribadatan.

Pembahasan raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan tersebut diikuti 11 anggota Komisi C DPRD, Dinas Sosial Dan Ketenagakerjaan Tuban, BPJS Ketegakerjaan dan Bagian Hukum Pemkab Tuban.  ARIF AHMAD AKBAR

———–

TENTANG CSR

– CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

– Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

– CSR merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.