Di Tuban, 12 Tahun Diberlakukan, Baru 67 Usaha Kantongi Andalalin

seputartuban.com, TUBAN – Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), atau kajian tentang dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktifitas usaha terhadap lalu lintas sudah berlaku sejak 2011. Namun sampai saat ini di Kabupaten Tuban baru tercatat ada 67 usaha yang mengantongi dokumen Andalalin.

Padahal, berkas ini penting sebagai upaya mengantisipasi munculnya ruas-ruas jalan rawan kecelakaan peningkatan volume kendaraan, kemacetan akibat lokasi parkir liar di bahu jalan yang terkoneksi dengan lokasi usaha. “Terhitung sejak awal Tahun 2011 hingga akhir Tahun 2022 ini, baru 67 perusahaan yang memiliki Andalalin,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Darat Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Imam Isdarmawan saat dihubungi melalui ponselnya pada Jumat (17/02/2023) siang.

Rinciannya pada Tahun 2022 (13 usaha), 2021 (11 usaha), 2020 (14 usaha), 2019 (7 usaha), 2018 dan 2017 masing-masing 1 usaha,  2016 (3 usaha) dan 2015 (4 usaha)  2014 (6 usaha),  2013  (4 usaha),  2012 (1 usaha) 2011 (2 usaha).

Dijelaskan Imam Isdarmawan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI, Nomor 17 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, maka segala jenis usaha yang menimbulkan bangkitan perjalanan serta luasannya masuk kategori andalalin.  Pengusaha atau pengembang wajib membuat dokumen andalalin. Pria lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi Tahun 2001 menambahkan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diundangkan Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 yang diterbitkan Tahun 2011, maka dengan terbitnya PP tersebut menegaskan Andalalin mulai diberlakukan sejak Tahun 2011.

Untuk mensukseskan program, beberapa hal yang sudah dilakukan. Mulai sosialisasi kepada pelaku usaha dengan road show seluruh kecamatan yang dilakukan. Materinya tentang jenis perizinan apa saja yang harus dipenuhi dari sektor transportasi.

“Setiap pembahasan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dibahas di dinas terkait, kami selalu menekankan kepada pengembang usaha untuk memenuhi kewajiban andalalin (kalau masuk kriteria andalalin),” bebernya.

Izin Andalalin sendiri berlaku selama dua tahun jika tidak ada pembangunan sejak surat rekomendasi tersebut dikeluarkan. Namun jika masih dilakukan pembangunan, pengawasannya terus berlangsung secara berkelanjutan dan masa berlakunya selama 5 tahun. Lebih lanjut, saat ini seluruh tahapan perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IMB, pemilik usaha wajib memenuhi kewajiban  termasuk Andalalin. 

“Apabila belum terpenuhi, nanti dari sistem OSS tersebut secara otomatis akan menghentikan proses izinnya (sampai izin yang lain dipenuhi),” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR/ami