Penulis : Hanafi
RENGEL
Kepala Bagian Teknik, PT. Pentawira Agraha Sakti, Sunardi saat dikonfirmasi seputartuban.com, menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga merupakan imbas dari permasalahan warga terhadap pengelolaan uang desa dari hasil sewa jalan tambang. ” Sifatnya hanya mengarah pada pengelolaan uang desa, bukan pada kami, tujuannya itu kepemerintahan desa,” jelasnya.
Terkait adanya konpensasi yang diberikan masyarakat, pihak perusahaan akan memberikan penambahan jumlah konpensasi. “Sebelumnya memang sudah diberikan Rp. 60 ribu/KK untuk yang terkena dampak langsung debu jalan. Namun dengan bertambahnya mitra perusahaan, nantinya saya akan meminta penambahan, namun keputusan ini belum selesai. Sebelumnya dari perusahaan sudah Rp. 5 juta/tahun untuk warga yang terkena dampak langsung, bukan seluruh warga,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Priyo Utomo tidak dapat dikonfirmasi terkait tuntutan warga atas dana sewa Rp. 300 juta selama 10 tahun tersebut. Pasalnya saat dihubungi melalui ponselnya berkali-kali tidak aktif.
Foto : Warga saat mengikuti dialog di Balai Desa setempat