Darurat Ikan Asin Sehat, Pengusaha Pakai Formalin Sudah Bertahun-tahun

seputartuban.com, TUBAN – Aktivitas usaha pengolahan ikan asin menggunakan bahan formalin di Kabupaten Tuban sudah dilakukan sejak lama. Berdasarkan data seputartuban.com, sejak tahun 2012 Polres Tuban sudah mengungkap praktek nakal pengusaha yang membahayakan kesehatan masyarakat itu. Meski demikian, usaha ikan formalin masih dilakukan sejumlah pengusaha di Kabupaten Tuban.

Polres Tuban, Rabu (5/9/2012) telah menangkap 3 tersangka dari 3 lokasi berbeda dengan barang bukti sekitar 4 ton ikan asin, dari wilayah Kecamatan Palang. Kemudian pada Oktober 2016 kembali diungkap kasus serupa. Kali ini lokasinya di kawasan Kecamatan Tambakboyo.

Kemudian pada 2017 belum lama ini, Polres Tuban kembali mengungkap kasus yang sama. Dengan 4 tersangka. Serta penyidik masih menjadi dalami kasus serupa dengan terduga pelaku dan lokasi lainya.

Atas kondisi ini terungkap fakta bahwa sejak 2012 lalu praktek penggunaan ikan asin berformalin terjadi di Kabupaten Tuban. Jika dihitung hasil produksi dan wilayah pemasaran, jelas sudah sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat luas.

Menanggapi sengkarut pelanggaran ini, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tuban, Saiful Hadi mengatakan bahwa untuk ikan asin yang dijual dalam bentuk kemasan menjadi tanggung jawab dinasnya. Yakni untuk melakukan penyuluhan makanan. Setelah itu diberi sertifikat penyuluhan. “Kemudian dinilai kelayakan mulai tempat penyimpanan, pengolahan yang aman, kemasan yang higienis. Setelah layak diberi PIRT (pengolahan industri rumah tangga),” jelasnya, Selasa (6/6/2017).

Terkait pemantauan dan penindakan jika terjadi pelanggaran bukan menjadi kewenanganya. “Pemantauan peredaran makanan dibawah koordinasi Dinas Perekonomian dan Aparat Hukum,” tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Tuban, Farid Achmadi saat ditanya terkait hal ini tidak berkomentar banyak. Dia melimpahkan agar menanyakan ke dinas lainya. “Komentarnya Ke Dinas Perikananan dan Perternakan saja,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, M. Amenan menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan aspek pembinaan. Dalam bentuk sosialisasi kepada seluruh pengolah. “Dan itu sudah rutin kita lakukan. Kegiatan kemarin juga bersamaan dinas perikanan. Kalau dari gemuah yang kemarin. Sudah ada pengurangan kadar formalin yang diikan,” tegasnya.

Namun masih ada kendala lainya terkait pemberantasan praktek nakal pengusaha ikan asin yang memakai formalin. “Hal ini sudah menunjukkan mulai ada kesadaran akan bahaya pemakaian zat tambahan tersebut. Masalah yang klasik adalah belum adanya bahan pengganti yang ekonomis dari sisi pengolah/pengusaha, dan dinas terus melalukan pembinaan,” ungkapnya.

Terkait penindakan pelanggaran pemakaian formalin, menurut Amenan menjadi kewenangan pihak lain. “Kewenangan untuk menindak ada di BP POM dan Satgas Pangan Kabupaten,” pungkasnya. Nal