Curi 2 Hand Phone Teman, Mahasiswa Dibui

Penulis : Hanafi

JATIROGO

seputartuban.com – Mustain (22) warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, harus berurusam dengan Polisi. Pasalnya kedapatan mencuri 2 buah Hand Phone dirumah milik Sugiyono (42) warga Desa Paseyan, Kecamatan  Jatirogo, Kabupaten Tuban, Minggu (23/12/2012) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian bermula saat tersangka, Mustain mendatangi warung milik Sugiyono yang bersebelahan dengan rumahnya. Dengan maksud untuk bermain bersama anaknya yang bernama Megawati (20) yang merupakan teman sekuliah di Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Tuban.

Setelah itu, tersangka pulang dengan alasan Hand Phone miliknya ketinggalan. Tidak berselang lama, tersangka kembali ke rumah Megawati bersama temannya yaitu Yaman (21), warga setempat.

Karena saat itu Megawati sedang mandi, akhirnya tersangka menunggu diruang tamu. Tiba-tiba, tersangka yang masih berstatus Mahasiswa ini dan temannya berpamitan pulang. Dengan alasan telah ditunggu oleh salah satu keluarganya. Megawati baru sadar apabila 2 Hand Phone miliknya raib saat akan digunakan.

Kecurigaanpun langsung tertuju kepada kedua temannya yang bermain ke rumahnya tersebut. Korban bersama keluarganya akhirnya melaporkan kejadian tersebut  ke Mapolsek Jatirogo. Mendapati laporan warga, pihak kepolisian kemudian mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Dari keterangan saksi dan korban yang diperiksa Polisi. Kecurigaan petugas langsung mengarah kepada kawan korban, yaitu Mustain. Tidak berselang lama petugas berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya bersama barang bukti berupa 2 buah Hand Phone merk Nokia dan Venera.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2012), mengatakan bahwa, penangkapan terduga pelaku bermula dari penuturan saksi dan olah TKP yang dilakukan Polisi.

“pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, terancam pasal 362 barang siapa mengambil barang sesuatu. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun,” katanya.