seputartuban.com, SINGGAHAN – Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Senin (23/06/2025) siang.
Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22), warga Desa Tingkis, kecamatan setempat. Merupakan korban pembunuhan, yang sebelumnya keluarga mengabarkan korban dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu.
Tak sampai 4 jam, unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai terduga pelaku perbuatan keji itu.
Kasat reskrim AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa terduga pelaku yang tak lain adalah kekasih korban. Dia tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat bertengkar. “Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkapnya, Senin (23/06/2025) malam.
Dimas menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu dan baru diketahui pada senin. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong. “Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur,” jelasnya.
Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling. Sesampainya dilokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.”Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia,” terangnya.
Lebih lanjut, terduga pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama kekasihnya (terduga pelaku). “Pelaku kita amankan dirumahnya,” tuturnya.
Terduga pelaku kini menyandang status tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sncaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan, akan dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana. Ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup. RHOFIK SUSYANTO