Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN
seputartuban.com – Seorang korban penaniayaan dengan pelaku istri oknum anggota Polsek Tambakboyo mendatangi Pengadilan Negeri Tuban (PN), Rabu (14/11/2012) untuk mencari kejelasan putusan hakim.
Dasilah (20), warga Desa Glondong Gede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, datang ke PN Tuban untuk menanyakan salinan putusan sidang penganiayaan yang menimpanya. Pasalnya selain tidak diberi putusan sidang. Setahu dia persidangan hanya digelar sekali tanpa adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hanya dengan satu orang hakim saja.
Peristiwa ini terjadi sekitar seminggu lalu, Dasilah terlibat adu mulut dengan Murni yang juga tetangganya. Pada saat itu, murni yang berstatus istri anggota Polsek Tambakboyo lalu menampar sebanyak dua kali.
Mengalami hal ini, korban melaporkannya ke Polsek Tambakboyo. Namun menurutnya tanpa di lakukan visum kepada dirinya. Dan langsung disidangkan keesokan harinya di PN Tuban. Dan anehnya selain tidak dihadiri JPU, saat sidang diskors oleh Hakim Ida Bagus Oka Saputra.
Ternyata sidang tidak dilanjutkan lagi hingga akhirnya terdakwa murni dan korban sama-sama pulang. Dan yang membuat korban kaget adalah, sepulangnya dari PN, ternyata terdakwa sudah membawa surat salinan putusan dari sang hakim.
Sidang singkat yang hanya digelar satu kali tersebut memutuskan bahwa terdakwa hanya diputus hukuman percobaan satu bulan penjara. Merasa dilecehkan, korban penganiayaan ini lantas mendatangi PN Tuban dan mencari hakim yang menyidangkan kasusnya tersebut.
Sang hakim awalnya menolak bertemu dengan korban. Namun setelah didesak, akhirnya keluarga korban ditemui sang hakim. Suasana pertemuan sempat ricuh, Farida Laya, Bibi korban sempat menggebrak meja dan memaki-maki hakim.
Ida Bagus Oka Saputra yang menemuinya keluarga korban menanyakan kenapa dalam sidang yang hanya di gelar satu kali. Dan korban tidak diberikan salinan putusan hakim. “saya kesini minta surat salinan putusan,” kata Dasilah.
Sementara itu hakim Ida Bagus Oka Saputra saat di konfirmasi berkilah persidangan yang dilakukan dibawah tangan. Sidang yang sempat di skors tersebut tetap dilanjutkan hakim. Dan memutuskan bahwa terdakwa diputus hukuman percobaan satu bulan atas penganiayaan yang telah dilakukanya. “saya putuskan hukuman 1 bulan penjara,” jelasnya.
Foto : Korban bersama keluarganya saat di PN Tuban