Bupati Tuban, Jadi Pejabat Jangan Cengeng

TUBAN

TEGAS : Bupati Tuban saat melantik ratusan Kepala Sekolah di Pendopo Krido Manunggal
TEGAS : Bupati Tuban saat melantik ratusan Kepala Sekolah di Pendopo Krido Manunggal

sepitartuban.com – Bupati Tuban, H. Fathul Huda berpesan kepada para pejabatnya agar tidak cengeng dan bertanggung jawab disertai jiwa kepemimpinan. Hal itu disampaikan saat pelantikan Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Tuban, di Pendopo Krido Manunggal, Jum’at (30/10/2015) siang.

Bupati mengatakan para Kepala Sekolah lebih banyak belajar dan meningkatkan budaya membaca. Karena semua ilmu pengetahuan didasari dengan membaca. Selain itu, kwalitas pendidikan di Tuban salah satu faktor terpenting adalah kinerja Kepsek. “Nasib sekolah itu ada ditangan kepala sekolah. Kepsek harus rajin membaca, tak harus dari buku tetapi bisa dari “syeh google” tetapi harus yang selektif,” ungkapnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Sekolah dan pejabat Pemkab lainya harus serius dan tidak cengeng saat menghadapi masalah. Pemimpin yang baik itu harus bisa menyelesaikan masalah tanpa harus meninggalkan masalah.

“Bila ada masalah jangan sampai lempar handuk dan lari dari masalah, itu bukan jiwa pemimpin yang mundur sebelum berperang,” katanya.

Bupati asli dari Desa Talun, Kecamatan Montong itu juga menegaskan pelantikan ini tidak terkait suksesi Pemilukada 9 Desember mendatang. Karena pelantikan itu sangat perlu dilakukan, karena mempertimbangkan nasib para pelajar.

“Pelantikan ini harus segera dilaksanakan karena menyangkut nasib para siswa dan agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” kata Bupati.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tuban nomor 821.29/137,138,139/414.103/2015 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah tertanggal 27 Oktober 2015, sebanyak 107 Kepala Sekolah dilantik. Sebagian masa jabatan mereka sudah selesai, sehingga perlu ditetapkan kembali.

Namun ada yang ditetapkan sebagai pejabat baru. Serta ada juga kepala sekolah yang dimutasi dari tempat tugasnya sebelumnya. Bagi Kepsek baru akan ditempatkan ke sekolah yang siswanya lebih sedikit.

Sesuai dengan dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, bahwa jabatan kepala sekolah setiap priode selama 4 tahun, dan bisa ditetapkan kembali 3 kali priode atau selama 12 tahun.

Bagi sekolah yang siswanya kurang dari 50 maka akan digabung dengan sekolah lain. Dengan mempertimbangkan letak geografis sekolah. Namun jika jarak dengan sekolah lainya jauh, akan dilakukan pengurangan jumlah guru. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email