Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda dengan tegas memperbolehkan semua Partai Politik (Parpol) untuk menggunakan Alun- Alun Tuban sebagai ajang lokasi pengerahan massa. Hal ini disampaikan saat acara Hari Ulang Tahun (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Alun-Alun Tuban, Sabtu (29/09/2012) malam.
Dihadapan petinggi dan kader PKB, Bupati Tuban mengatakan bahwa semua Parpol bebas menggunakan fasilitas di dalam Alun-Alun Tuban karena menurutnya tidak ada Perda yang melarangnya.
” Alun-Alun siapa saja boleh menggunakan kegiatan, yang penting positif. Karena saya melas dengan Parpol, di Masjid sudah diperbolehkan nanti bisa dikira najis Mugholadhoh. Partai apa saja bila sesuai prosedur yang berlaku, tidak ada larangan dari Perda,” lanjutnya.
Namun apabila digunakan untuk hal yang dinilai Bupati kurang positif maka dirinya tidak akan mengijinkan. “Seperti mau digunakan konser Slank, saya pribadi menolak, ” tegasnya.
Diketahui, belakangan ini muncul soal penegakan Perda yang dilakukan Pemkab Tuban dinilai tebang pilih. Menyusul pemakaian alun-alaun untuk sarana pedagang, pasar rakyat hingga sejumlah acara yang memasang logo komersialnya di kawasan fasilitas umum ini.
Namun hal ini sebelumnya sempat disanggah Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto. Yakni jika pemakai alun-alaun sudah mendapatkan ijin dari Bupati sudah tidak melanggar Perda. Dan soal sponsor masuk alun-alun juga sama, yaitu jika tidak bersifat permanen dan mendapatkan ijin dari orang nomor satu di Bumi Ronggolawe ini, juga sudah lepas dari ketentuan Perda.
Foto : Bupati Tuban, Fathul Huda dan Ketua DPC PKB Tuban, Noor Nahar Hussein diacara Harlah PKB