TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban memanggil kader PDI Perjuangan, Rabu (15/05/2013). Pemanggilan ini terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu saat sosialisasi Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Di Lapangan Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Sabtu (11/05/2013).
Pemanggilan ini tidak lanjut dari laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Singgahan. Terkait temuan dugaan pelanggaran pada sosialisasi Calon Gubernur (Cagub) Bambang DH dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Said Abdullah. Yang sudah memperoleh restu dari Megawati Soekarno Putri untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jatim mendatang.
Devisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kab. Tuban, Edi Toyibi saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan pihaknya akan mendalami terus kasus ini. Karena pihaknya sudah mengantongi sejumlah dugaan pelanggaran serta alat bukti. Salah satunya, dalam sosialisasi tersebut sudah masuk kategori kampanye.
Selain itu juga adanya penggunaan mobil dinas (Mobdin) dalam acara tersebut. Seperti Mobdin Nopol S 5 EC, S 494 EP, S 320 EP, L 1584 EP dan L 1729 NP. Saat acara sosialisasi Mobdin tersebut berada di sekitar lokasi dan digunakan untuk keperluan acara.
Menurut peraturan KPU No. 1 Tahun 2013, Pasal 25 ayat 32 huruf H tentang penggunaan alat negara. Dan dalam UU No. 8 Tahun 2012 ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
“Diduga melanggar UU No. 8 Tahun 2012, Pasal 83 ayat 2 tentang rapat dimuka umum dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Propinsi. Dan juga melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf H tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye,” ungkapnya. (han)