Penulis : Hanafi
MERAKURAK
![blokir cargo1](http://seputartuban.com/wp-content/uploads/2013/03/blokir-cargo1-300x220.jpg)
seputartuban.com – Ratusan warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, memblokir jalan. Dikawasan Cargo, PT. Semen Indonesia, Tuban, Minggu (03/03/2013) sekitar pukul 08.30 WIB.
Ratusan melakukan aksi blokir kedua 2 jalur cargo tersebut. Dengan cara menghentikan sebuah Dum Truck Nopol W 9653 EG sedang melintas dan bermuatan tanah liat. Oleh warga langsung dihentikan paksa dan di turunkan muatannya di tengah jalan. Tujuannya agar tanah liat itu bisa menghentikan akses jalan kendaraan.
Tidak hanya itu, jalur lainya juga diblokir warga. Dengan menghentikan dum truck yang melintas. Aksi ini berlangsung hampir 1 jam. Ruas jalan utama akses bahan baku perusahaan BUMN tersebut akhirnya lumpuh total. Puluhan kendaraan terhenti akibat 2 jalur itu di blokir warga.
Aksi ini baru bisa reda setelah 230 anggota kepolisian dan TNI dikerahkan. Sekitar 15 menit kemudian, warga menepi dan menghentikan pemblokiran. Alat berat eskavator langsung diterjunkan untuk mengevakuasi tanah liat yang berada di tengah jalan. Kendaraan dari arah selatan menuju utara juga sudah kembali normal.
![Aparat Polri dan TNI siaga dilokasi kejadian aksi blokir jalan oleh warga](http://seputartuban.com/wp-content/uploads/2013/03/blokir-cargo2-300x203.jpg)
Sajawi (40), warga setempat, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, warga memblokir jalan sebagai bentuk tuntutan kepada pihak Kepolisian. Dengan maksud agar salah satu warganya sudah ditangkap karena dicurigai sebagai pelaku pembakaran dump truck (kemarin) dilepaskan.
Selain itu, warga juga menginginkan agar korban dalam laka lantas (kemarin) diberi santunan. “Itu kan warga yang membakar. Tidak bisa polisi menghukum, Kita akan kembali blokir jalan, ” ujarnya.
Kapolres Tuban, AKBP Awang Joko Rumitro, saat dikonfirmasi dilokasi kejadian mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi adanya pemblokiran pihaknya langsung kelokasi untuk meredam aksi warga.
Dan dipastikan pihaknya akan tetap bersikap tegas, memproses hukum pelaku tindak pidana. “Tuntutan warga itu agar pelaku pembakaran dilepaskan. Baru 1 yang tertangkap. Menutup jalan itu tindakan pidana. Anarkis akan tetap diproses,” jelasnya.