seputartuban.com, TUBAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, berhasil meringkus terduga pelaku pengedar sabu yang berada di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengungkapkan, pada kamis (20/10/2022) saat tim pemberantasan BNNK Tuban mendapatkan informasi dari korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi. Tentang peredaran gelap sabu di dalam sebuah Distro di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian BNNK Tuban, bekerjasama dengan bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa timur. Kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar, yang berinisial EE dan EN.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang sedang melakukan transaksi di dalam distro di wilayah Bojonegoro,” ungkapnya, Selasa (25/10/2022).
Kepala BNNK Tuban yang akrab disapa Made menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, telah ditemukan barang bukti didalam box salon bekas terdapat plastik hitam berisi sabu seberat 0,29 gram, pipet kaca dan sedotan bekas pakai serta alat hisap sabu.
“Dari penggeledahan kita temukan 0,29 gram narkotika jenis sabu. Alat hisap sabu, pipet kaca, dan sedotan bekas bakau,” imbuhnya.
Tak hanya itu, saat dilakukan pengembangan dari keduanya, tim BNNK dan BNNP kembali mengamankan H yang berada di rumah kos Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. “Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 poket sabu dengan total berat 12,64 gram siap edar,” ujarnya.
Setelah itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada Minggu (23/10/2022) petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar rumah kos H dan menemukan sabu yang belum dikemas dengan berat 40,74 gram. Serta lengkap dengan beberapa alat seperti timbangan elektronik dan serok sabu. “Total petugas berhasil mengamankan 53,38 gram sabu dari pelaku H,” jelasnya.
Made mengungkapkan, H merupakan seorang residivis. Berdasarkan pengakuannya, H mendapatkan barang tersebut dari seseorang I alias B yang berada di dalam Lapas Sidoarjo yang diduga adalah narapidana (Napi). “H mendapatkan barang dari Lapas Sidoarjo, dari pengakuannya H telah bertransaksi sebanyak 5 kali untuk di jual di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO