TUBAN

seputartuban.com – Berkas kasus Mansur (35), warga Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Tersangka kasus penambangan dan penjualan batubara ilegal masih didalami Polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (05/05/2013), mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“kita sudah kirimkan surat penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Berkasnya besok kita tanda tangani. Mungkin dalam minggu ini kasusnya kita limpahkan. Kita masih butuh memanggil saksi ahli dan kelengkapan dokumen lainnya,” jelasnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mansur tidak ditahan. Karena penyidik beralasan tersangka proaktif dalam proses penyidikan. Bahkan para saksi-saksi dihadirkan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 40 jo 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Diketahui, kasus ini penjualan batu bara ilegal ini terungkap, polisi menerima laporan warga. Bahwa terdapat tambang batubara yang berada di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pengintaian, kemudian dilakukan penangkapan 7 truk yang akan menjual batubara keluar daerah. Sebagai barang bukti mengamankan 80 ton batubara, 1 unit eskavator dan lokasi tambang dipasang garis polisi. (muh)