KEREK
seputartuban.com – Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan berharap kasus sengketa tanah warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban segera terselesaikan. Hal itu disampaikan saat melakukan peninjauan pelaksanaan Pemilukada di Desa Gaji, Rabu (9/12/2015) siang.
Kapolres menegaskan proses hukum diinstitusinya masih jalan terus. Bahkan sudah mengirimkan surat ke PT.Semen Indonesia untuk meminta dokumen sebagai kelengkapan penyidikan. Namun hingga saat ini dokumen yang diminta tersebut belum diberikan.
“Kita sudah kirim surat ke perusahaan untuk meminta dokumen yang dibutuhkan. Tidak ada kata berhenti untuk selesaikan kasus ini,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, kasus tersebut sudah dilaporkan warga sejak 2002 lalu. Sehingga kasus itu hingga kini sudah berusia 13 tahun. “Kasus ini sudah 13 tahun, dan sudah ada 8 Kapolres sebelum saya,” ungkap Guruh.
Warga sudah diberikan surat keterengan perkembangan penyidikan. Disebutkan kesulitan penyidik, pelaku kunci pembelian tanah warga Malang sudah meninggal dunia. Selain itu alat bukti dari PT Semen Indonesia belum diberikan.
Dalam lampiran surat tersebut juga ditampilkan foto rumah pembeli tanah di Malang dalam keadaan kosong. Serta foto penyerahan surat permohonan berkas sebagai alat bukti ke PT Semen Indonesia. “Saya berharap kasus ini bisa segera terselesaikan,” harapnya. MUHLISHIN
