Beli Karnopen Di Alun-Alun, Dijual Pada Pelajar

TUBAN

seputartuban.com – Lukman (28), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Tuban. Karena kedapatan mengedarkan pil daftar G jenis karnopen tanpa ijin edar.

karnopen tuban
DIRINGKUS : Pegedar karnopen saat menunjukkan pil daganganya di Mapolres Tuban

Pemuda yang kesehariannya bekerja menjadi nelayan itu mengaku menjual karnopen kepada pelajar di Kabupaten Tuban. Dengan usaha ini berharap dapat menambah pendapatanya yang selalu kurang.

Lukman alias Kebo ditangkap oleh petugas gabungan antara Sat Resnarkoba Polres Tuban dan Polsek Palang. Saat itu, terduga pelaku sedang menjual daganganya disebuah gang kecil Desa Karangagung, kecamatan setempat, Kamis (26/09/2013).

Saat ditangkap, daam saku celana sebelah kiri didapati barang bukti berupa 510 pil karnopen.  Didiuga pil karnopen akan dijual ke sejumlah pelanggan dan pelajar disekitar lokasi penangkapan.  Serta uang tunai pecahan Rp. 20 ribu dan Rp. 5 ribu sejumlah total Rp. 45 ribu.

Saat ditemui diruang Sat Resnarkoba Polres Tuban, pemuda bertato gambar naga pada tangannya itu mengaku bahwa dirinya membeli pil karnopen di Jl. RA Kartini, Tuban atau sebelah selatan Alun-Alun Tuban. Dia mengaku tidak mengetahui siapa bandar yang menjadi pemasok barang tersebut. Bahkan dirinya hanya membeli dalam skala kecil.

Setiap 1 tik atau 10 butir pil karnopen dibelinya dengan harga Rp. 19 ribu. Dan dijual dengan harga Rp. 20 ribu, berarti laba setiap 1 tik hanya seribu rupiah. Dalam sehari dirinya hanya mampu menjual 10 paket atau 15 paket saja. “Labanya itu saya belikan pil dan saya minum sendiri. Saya jual ke pelajar di desa saya. Kalau lagi hasil nelayan besar ya nelayan, kalau sepi ya jual ini ( Pil Karnopen),” katanya.

Terpisah, Kaur Bins Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya awalnya mengincar pengedar yang lain dan lebih besar. Setelah melakukan pengintaian, ternyata mendapati terduga pelaku bernama Lukman ini. Setelah terbukti melakukan pegedaran pil tanpa ijin edar, pihaknya langsung menangkapnya.

“Dari pengakuannya, Lukman ini baru menjual barang selama 3 bulan. Selain pengedar dia juga pengguna pil itu. Masih kita dalami siapa pemasoknya, karena jumlah pil yang diedarkan cukup besar, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email