Bawaslu Tuban Sosialisasikan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan

seputartuban.com, TUBAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024. Kegiatan pada Kamis (15/12/2022) ini dihadiri seluruh pengurus partai politik, dosen, mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat. Di salah satu hotel di kawasan jalan Basuki Rahmat, Tuban.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Tuban, Sunarso mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan  sosialisasi  terkait dengan peraturan, baik itu terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Perbawaslu menjadi pedoman di Bawaslu.

“Induk besarnya adalah di undang-undang nomor 7 tahun 2017, dimana turunya ada PKPU dan Perbawaslu yang menjadi pedoman kami. Baik PKPU dan perbawaslu yang itu harus di sosialisasikan di partai politik serta masyarakat secara umum,” katanya.

Sunarso menjelaskan, Perbawaslu ini mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu. Dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut.

“Perbawaslu ini memuat regulasi dimana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik, untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor,” jelasnya. Sementara itu, terkait dengan partai politik pihaknya mengungkapkan  partai politik di Tuban sebanyak  8 partai politik yang lolos verifikasi.

“Total yang memenuhi syarat di Tuban ada 8 partai politik. Dan untuk tahapan pemilu selanjutnya saat ini adalah penetapan Dapil, tetapi kita masih menunggu penetapan dari KPU RI,” pungkasnya. (fik/nal)

Print Friendly, PDF & Email